Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya, memberikan penjelasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.
Hal ini termasuk klarifikasinya mengenai dua ASN di Pemkot Lubuklinggau yang dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau.
Trisko menyatakan bahwa Bawaslu menanyakan apakah kedua ASN tersebut mendapatkan izin untuk menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon dan saat pendaftaran di KPU.
"Bawaslu, Ketuanya menelepon saya, menanyakan secara lisan apakah ada izin. Saya sampaikan bahwa mereka tidak berizin," ujar Trisko, Rabu (4/9).
Mengenai rekomendasi dari Bawaslu, Trisko mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. Ia juga menyatakan bahwa rekomendasi dari Bawaslu akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilanjutkan.
"Kami lihat dulu rekomendasinya seperti apa. Setelah ada rekomendasi, baru kami pelajari, perlu dibentuk tim atau dikonsultasikan," jelasnya.
Saat ditanya soal sanksi moral yang direkomendasikan Bawaslu terhadap kedua ASN tersebut karena tidak mengajukan cuti, Trisko menegaskan bahwa keputusan tersebut akan mengikuti ketentuan etika dan norma yang berlaku.
"Undang-Undang Pemilu ini berbeda dengan yang lain, kita akan pelajari langkah yang ideal ke depannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Trisko juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada sesuai dengan peraturan yang sudah ada, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ia menegaskan pentingnya ASN memberikan teladan dengan mengikuti aturan yang ada dan tidak mencari celah untuk melanggar.
"Kami minta ASN menjaga etika, memahami SKB 3 Menteri, dan mengikuti aturan tanpa mencari celah. Lebih baik menghindari hal-hal yang abu-abu," tutupnya.
- DPT Pagar Alam Ditetapkan 107.916 Mata Pilih
- Sejumlah Kotak Suara di KPU Muara Enim Ditemukan Rusak
- Berkas Pencalonan Sempat Ditolak KPU Empat Lawang, Pasangan HBA-Henny Kini Ikuti Tes Kesehatan