Menjelang persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) proses belajar dan mengajar di Sekolah pada 12 Juli mendatang, DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengawasi pelaksanaan PTM tersebut
- Pemkab Muratara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar Kemendikbudristek
- Format Program Sekolah Gratis Bakal Diubah, Ini Kata Ketua DPRD Sumsel
- Segera Mulai KBM Tatap Muka, Camat di Muba Cek Sarpras Prokes Sekolah
Baca Juga
“Kita akan selalu bekerja sama bersama Pemerintah, dan Diknas untuk melakukan pemantauan selama belajar tatap muka dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, Selasa (29/6).
Politisi PKS menegaskan akan menindaklanjuti dan akan memberi sanksi tegas bagi sekolah yang memberikan persyaratan PTM kepada wali murid seperti pihak sekolah untuk melakukan sekolah tatap muka harus melakukan surat perjanjian dengan wali murid.
Di mana isi perjanjian tersebut menyebutkan, selama belajar tatap muka secara langsung, pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas apa yang akan terjadi kepada murid di tengah pandemi saat ini.
“Kami akan menindak tegas sekolah yang melakukan hal tersebut, itu adalah tugas kami melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap sekolah selama tatap muka,” katanya.
Dikatakannya, semua hal tersebut merupakan tindakan zalim dari pihak sekolah, apabila ada yang menerapkan seperti itu.
“Kita semua tau, mungkin selama ini sebagai orang tua jenuh melihat anak yang selalu sekolah via daring, untuk itu pihak sekolah jangan seakan ingin menambah beban orang tua dengan adanya perjanjian yang menyebutkan tidak bertanggung jawab atau melepas tanggung jawab kepada murid di tengah pandemi saat ini,” katanya.
- Disdik Sumsel Sesuaikan Kurikulum SMK dengan Kebutuhan Dunia Kerja
- Marak Kabar Penculikan Anak, Disdik Palembang Keluarkan Surat Edaran
- PTM 100 Persen Belum Maksimal, Kadisdik Sumsel Sebut Izin Orang Tua Jadi Alasan