DPRD Sumsel Nilai Stockpile Batubara Kertapati Sangat Memungkinkan di Relokasi

MF RIdho/ist/rmolsumsel.id
MF RIdho/ist/rmolsumsel.id

Tindaklanjut dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap sejumlah aktivitas bongkar muat di stockpile batubara tiga perusahaan di kawasan Kertapati Palembang, yaitu PT BAU, PT MAS dan PTBA, yang tepatnya di belakang Stasiun KA Kertapati, Selasa (6/7) lalu.


Komisi IV DPRD Sumsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Senin (26/7). Rapat dipimpin Oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho didampingi wakil ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel.

Turut hadir diantaranya Perwakilan PT BAU, PT MAS dan PTBA, PT KAI, PT Semen Baturaja, Dinas Lingkungan Hidup Sumsel, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumsel.

“Kita rapat menindaklanjuti dari sidak beberapa waktu yang lalu, dari hasil inspeksi kita minta kajian dari dinas terkait kan , khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi, dari secara tehnis  dikaitkan dengan aturan ada beberapa hal yang harus mereka benahi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho, Senin (26/7).

Hal yang perlu di benahi tersebut menurutnya masalah lingkungan bagaimana pengelolaan lingkungan dengan bongkar muat batubara itu, mengingat volume batubara cukup besar untuk tempat yang sudah kondisinya ditengah –tengah pemukiman masyarakat.

“Kami serahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk secara aturan mereka itu harus matuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup, terkait hal itu mereka  kami suruh koordinasi ke dinas terkait untuk pengelolaan lingkungan hidupnya karena menurut dinas itu khan sudah harus menggunakan amdal yang sudah punya amdal PT BA sedangkan perusahaan lain belum punya amdal, kami sudah tekankan agar jangan merusak lingkungan dengan aktivitas yang ada, ikuti aturan yang memang mengharuskan  kalau harus ada amdal  harus dibuat,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Karena menurutnya aktivitas di stockpile batubara di kawasan Kertapati Palembang saat ini,  bukan kelas UKL/UPL lagi. Mengenai tata ruang di  stockpile batubara di kawasan Kertapati Palembang menurutnya sudah sangat memungkinkan lokasi tersebut untuk di relokasi karena PT BA  beroperasi di lokasi tersebut tahun 1965, PT BAU dan PT MAS beroperasi sejak tahun 2010.

“Tentunya perkembangan tata ruang sudah 10 tahun   ini sangat pesat khan dan volume bongkar muat di sana  pasti terus bertambah, ini khan mau tidak mau harus direlokasi segera ketempat yang jauh dari pemukiman penduduk sehingga faktor polusi udara sudah tidak menjadi hambatan,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel ini.

Semua itu menurutnya untuk menghindari  polusi udara ditengah-tengah pemukiman masyarakat dan bersebelahan dengan Masjid Kiai Marogan  yang masuk katagori cagar budaya. “Apa ketentuan cagar budaya, kami serahkan ke dinas tehnis ,” katanya.

Pihaknya kedepan akan terus  memonitor respon untuk melakukan pembenahan tersebut, ada atau tidak oleh perusahaan-perusahaan tersebut. 

“Kan kita mencarikan jalan keluar yang untuk jangka pendek keberadaan mereka itu jangan menjadi penyebab produksi debu, walaupun disiram khan seberapa besar volume penyiraman, apa memang rutin menyiram satu jam sekali atau dua jam sekali , orang membangun sebelah rumah kita  pasti debunya terbang, apalagi  ini luasan 10 hektar-15 hektar  penuh dengan tumpukan batubara ,” katanya.