DPRD Pagaralam Balum Pelajari Undang Undang Omnibus Law, Ini Penjelasanya

Tolak undang undang omnibuslaw, mahasiswa kembali unjuk rasa di depan kantor dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Pagaralam, Senin (12/10/2020).


Ketua DPRD Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I Dessi Siska, Wakil Ketua II Efsi SE serta bebrapa angota DPRD Pagaralam mengaku, Pihaknya baru sempat membaca, tapi belum sempai ke tahap mempelajari tentang undang undang tersebut.

"Karena undang undang ini disahkan tanggal 5, jadi DPRD seluruh Indonesia tidak pernah ikut membahas, jadi bagaimana kami mau menyepakati dan mensetujui apa kehendak mahasiswa, aspirasi mahasiswa akan dibawa kemana, kalau ke DPR RI ,salah," ungkap dia.

Sementara itu salah satu juru bicara mahasiswa Nando mengatakan, Pihak DPRD Pagaralam meminta waktu untuk mempelajari undang undang omnibus law ini, setelah sudah disahkan oleh DPR RI, sedangkan kami belajar ini sudah dari beberapa bulan yang lalu, jadi kenapa DPRD tidak mencari tau sebelumnya.

"Karena DPRD adalah yang mewakil rakyat, jadi harusnya DPRD yang lebih dulu tau, karena mereka yang mewakili kami," paparnya.

Ditambahnya, Kami (Mahasiswa) memang bodoh, tapi kami tetap mencari tau.

"Walaupun kami ragu, tetapi tetap kami baca, dengan kebodoha kami mahasiswa, cuma ada 6 poin tuntutan, salah satu dari tuntuntan tersebut dan ini yang paling patal, undang undang cipta kerja, dalam UU nomor 15 tahun 2019 tidak melibatkan masyarakat, jadi silahkan pihak DPRD baca apa saja pasal pasal yang kami tuntut," tutupnya.