DPRD Kota Prabumulih Soroti Kinerja DPMPTSP

Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Palo. (net/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Palo. (net/rmolsumsel.id)

Terkuaknya kasus developer Perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) yang membangun perumahan tanpa izin mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parabumulih. Wakil rakyat berharap, kasus tersebut bisa diusut tuntas sehingga tidak terulang.


“Kami ingatkan agar sistem perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpasu Satu Pintu (DPMPSP) segera diperbaiki. Sebab, melihat kasusnya ada sesuatu yang keliru dari proses perizinan yang dikeluarkan,” kata Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Palo saat dibincangi, Jumat 16/7).

Palo mengatakan, seharusnya sebelum melakukan pembangunan, developer ataupun pengembang dapat mengurusi izin terlebih dahulu. “Harusnya keluar izin dulu baru melakukan pembangunan,” katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menduga ada oknum di dalam dinas yang memberikan jaminan terhadap proses pembangunan perumahan tanpa harus terlebih dahulu mengurusi izin. “Mereka tidak akan mungkin berani kalau tidak ada yang kasih jaminan,” terangnya.

Palo menuturkan, akibat kejadian tersebut, Kota Prabumulih terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD). “Ada perda yang mengikat. Kalau seperti ini tidak ada pendapatan yang masuk ke kas daerah,” bebernya.

Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengaku pihaknya akan membentuk tim terkait permasalahan tersebut. Bahkan Ridho memerintahkan jajaranya memberikan tanda segel di perumahan dan menghentikan seluruh pekerja yang masih melakukan aktivitas.

“Kita akan beri tanda segel jika belum ada izin, kita akan undang pihak-pihak terkait dan minta agar pengerjaan dihentikan dulu sebelum ada izin,” pungkasnya.