DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati Sembilan Raperda, Ini Daftarnya

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023, Senin (24/10/2022).


Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel HA Gani Subit mengatakan, sembilan Raperda tersebut terdiri dari empat Raperda hak inisiatif DRPD Sumsel dan lima Raperda usulan Pemprov Sumsel.

"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil Rapat antara  Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 berisikan sembilan Raperda," ujar dia. 

Sementara, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, tugas pembentukan peraturan daerah tidak hanya tanggungjawab DPRD Sumsel, tetapi juga merupakan tanggungjawab Pemprov Sumsel.

“Saya mengajak seluruh anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumsel untuk berkerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan Raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,” tandas dia.

Adapun sembilan Raperda tersebut yakni:

A. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari:

1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat;

2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman;

3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi; dan

4, Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. 

B. Raperda Usulan Eksekutif, yaitu : 

1. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022;

4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023; dan 

5. Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.