DPR Panggil Kominfo dan Operator terkait Registrasi Kartu Prabayar Ilegal

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono/RMOL
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono/RMOL

Komisi I DPR RI berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait temuan registrasi kartu prabayar ilegal yang melibatkan operator selular.


Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengaku geram terhadap beberapa operator yang masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa hak untuk mengaktifkan kartu prabayar.

Menurut Dave, meski aturan tegas telah dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo, namun beberapa operator --seperti Indosat -- diduga masih melakukan praktik ilegal.

Pemanggilan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen Komisi I dalam memastikan sistem registrasi prabayar berjalan efektif. 

“Komisi I menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar,” tegas Dave dalam keterangannya yang dikutip Selasa (10/9).

Dave juga meminta agar pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, termasuk operator yang mendapatkan keuntungan dari praktik ini, dihukum berat. 

“Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunkasinya dicabut,” tegas politikus Golkar ini. 

Mengacu regulasi, seperti UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, dan UU Perlindungan Data Pribadi, Dave menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan data dapat diancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda besar. 

Sedangkan pihak yang lalai menjaga data pribadi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan. 

“Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” pungkas Dave.