DPR Janji Dengarkan Suara Buruh Soal Omnibus Law

Buruh mengancam melakukan demonstrasi besar-besaran pada 30 April 2020, untuk menekan DPR RI agar tak mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berjanji akan mendengarkan suara buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.


Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya ancaman demonstrasi dari beberapa elemen buruh, pada 30 April 2020 di Jakarta.

“Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kami sudah katakan berkali-kali pembahasan kluster ketanagakerjaan itu paling akhir, jadi masih sangat jauh,” ujar Supratman seperti dilansir JPNN.Com, Minggu (19/4).

Supratman menegaskan, DPR tetap menghormati hak-hak masyarakat atau serikat pekerja yang ingin demonstrasi menyampaikan pendapatnya, termasuk rencana demo pada 30 April 2020.

“Itu hak masyarakat untuk berserikat. Namun kita juga harus patuhi mekanismenya dalam menyampaikan pendapat tersebut. Terlebih saat ini ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar), maka itu juga harus dipenuhi mekanismenya,” kata Supratman.

Baleg DPR RI dan seluruh fraksi, menurut Supratman terus menjalin komunikasi dengan pihak serikat-serikat buruh untuk mendapatkan masukan.

“Kami tahu bahwa kluster tenaga kerja ini yang paling banyak mendapatkan sorotan. Dari situ nanti akan ketahuan mana saja fraksi-fraksi yang benar-benar memperjuangkan hak-hak buruh. Kalau sekarang kan masih awal. DIM saja belum ada. Nah kalau tak ada DIM, lalu apa yang mau dibahas,” tutur Supratman.

Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR, tetap akan dilanjutkan. Namun, diutamakan pembahasan kluster-kluster yang tidak menimbulkan kegaduhan.

“Omnibus Law itu ada banyak kluster. Sebelumnya kami di Baleg sudah sepakat untuk tetap membahas kluster-kluster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu,” kata Ketua Baleg DPR ini.

Supratman juga menyatakan dalam 11 kluster di RUU Cipta Kerja, tidak semuanya ditolak oleh publik.

“Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti permudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Nah inilah yang akan kita bahas terlebih dulu,” ungkap politisi asal Sulsel tersebut.

Supratman menegaskan, jika ada beberapa kluster yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maka pembahasan bisa jalan.

Hanya saja soal waktu pembahasan tersebut masih terus dibicarakan.

“Kita baru masuk pembahasan awal, masih menyusun jadwal. Saya di sini sifatnya hanya mengatur lalu lintas pembahasan dan masukan. Soal pembahasan lebih lanjut RUU ini, nanti tergantung dari fraksi-fraksi. Kalau mereka minta tunda bisa saja, tapi kalau minta lanjut ya silahkan saja,” kata Supratman.

Namun, sebelum melanjutkan pembahasan RUU, Supratman meminta agar setiap fraksi melakukan uji publik seluas-luasnya untuk menerima masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.

Selanjutnya dari tahap ini akan muncul DIM (Daftar Inventaris Masalah).

“Kita belum ada target mau selesai kapan pembahasan RUU ini. Kita masih tunggu DIM dari fraksi-fraksi. Ini semua tergantung masuknya DIM tersebut. Di rapat panja nanti akan dibahas lagi,” tutup Supratman.[ida]