Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang ditembak mati jajaran Polrestabes Surabaya.
- Polisi Tangkap Pencuri Aki Mobil di Showroom AJM Lubuklinggau, Ternyata Otak Pelaku Masih 17 Tahun
- Tak Sampai Berganti Hari, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jembatan Gantung Desa Jati Lahat
- Terungkap, 25 Anggota DPRD Muara Enim Terima Aliran Uang Fee 16 Paket Proyek
Baca Juga
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran mengungkap, tiga bandit yang dikenal sadis tersebut masing-masing bernama Bambang, Wiwid dan Widodo, semuanya asal Malang, Jawa Timur.
"Ketiga pelaku ini baru saja beraksi di kawasan Jalan Panjang Jiwo Surabaya," ujarnya saat konferensi pers di depan kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Rabu.
Sudamiran menjelaskan, setiap kali beraksi, ketiga pelaku tersebut selalu secara bersama-sama mengendarai mobil Daihatsu Xenia nomor polisi N 1571 EB.
"Setiap sepeda motor yang dicurinya kemudian dimasukkan ke dalam mobil Xenia yang menjadi kendaraan operasionalnya itu," katanya.
Pada Rabu siang, polisi menghentikan aksi mereka. Ketiga pelaku turun dari mobil saat dihentikan polisi di Jalan Panjang Jiwo Surabaya.
Salah satunya terlihat memegang senjata jenis pistol yang belakangan diketahui airsoft gun. Sedangkan dua lainnya berniat menyerang aparat menggunakan pisau penghabisan.
Menurut Sudamiran, karena membahayakan nyawa petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terukur yang menyebabkan ketiga pelaku meninggal dunia.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor hasil curian dan sebuah mobil yang menjadi sarana operasional mereka.
"Di dalam mobil itu kami juga temukan sebuah bom bondet," ucap Sudamiran.
Polrestabes Surabaya juga telah meringkus tiga orang penadah yang kerap menerima sepeda motor hasil curian dari ketiga pelaku yang tewas tersebut, masing-masing berinisial To, Fa dan Ja, asal Pasuruan, Jawa Timur.
Ketiga penadah ini dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
- Dugaan Korupsi di BUMD Sumsel, KPK Panggil Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
- Dikenakan Biaya Tes PCR di Atas Tarif Tertinggi, Polri Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor
- Bawa 21 Butir Pil Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Polisi Dalam Travel Tujuan Lubuklinggau