DKPP Periksa Kembali Bawaslu dan KPU Muara Enim Terkait Dugaan Penggelembungan Suara 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024 di Polda Sumatera Selatan pada Kamis (17/10). (Handout)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024 di Polda Sumatera Selatan pada Kamis (17/10). (Handout)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024 di Polda Sumatera Selatan pada Kamis (17/10).


Perkara ini diadukan oleh Abrianto, calon legislatif dari Partai Hanura, yang memberikan kuasa kepada Mujaddid Islam, M. Jayanto, Muhammad Satrio Putra, dan Randu Yantori. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, yaitu Rohani, Fadlin M. Amien, Noprizah Pahlevi, Taufiq Qurrahman, dan Nopri Jaya, sebagai Teradu I-V.

Selain itu, mereka juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim, yaitu Zainudin, M. Ali Akbar, Ahyaudin, Apriansyah, dan Zulfadli, sebagai Teradu VI-X.

Pengadu mendalilkan bahwa teradu I sampai teradu V tidak memperbaiki BA dan sertifikat rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara Partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota ditingkat Kecamatan. Bahwa terdapat catatan kejadian khusus di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul untuk menyesuaikan antara C Hasil dengan D hasil sesuai bukti yang dimilikinya pada Partai Hanura Kabupaten Muara Enim.

Pengadu juga mendalilkan bahwa teradu VI sampai teradu X tanpa alasan yang jelas menyatakan laporan yang disampaikan Pengadu tidak memenuhi syarat materil dan menyatakan laporan yang disampaikan bukan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Sidang ini merupakan sidang pemeriksaan yang kedua atau sidang lanjutan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang pemeriksaan pada tanggal 13 Agustus 2024.

Kali ini, sidang diagendakan untuk melakukan pendalaman perkara, salah satunya mendengarkan keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lawang Kidul yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait.

Dalam kesempatan ini, Abrianto selaku Pengadu prinsipal menyampaikan bahwa saksi partai Hanura sudah mencoba mengajukan keberatan kepada PPK Lawang Kidul terkait D Hasil Kecamatan yang berbeda dengan C Hasil di TPS.

“Saat Saksi kami mengajukan keberatan, PPK selalu menghindar, sehingga kami terlambat untuk mengajukan keberatan,” ungkapnya.

Dalam sidang ini, Mujaddid Islam mengajukan beberapa pertanyaan kepada PPK Lawang Kidul. 

“Apakah ada form keberatan dari Lawang Kidul di dalam kotak sewaktu pleno kecamatan?” tanyanya.

Ia juga meminta penjelasan mengapa terjadi perbedaan perolehan suara di D Hasil kecamatan padahal C Hasil sudah benar.

PPK Lawang Kidul, Ferry Zulkarnain, menyebut bahwa semua saksi partai, termasuk saksi dari partai Hanura, hadir dan menyetujui hasil rekapitulasi. Menurutnya, tidak ada keberatan dari para saksi partai politik terhadap hasil rekapitulasi.

“D Hasil kecamatan tidak dicocokkan dengan C Hasil karena tidak ada keberatan yang diajukan dan kami tidak memiliki waktu yang cukup,” tambah Ferry.

Ia juga mengungkapkan bahwa form keberatan yang diisi oleh pengadu dibuat dua hari setelah pleno selesai.

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani, menjelaskan bahwa pada pleno rekapitulasi penghitungan suara, KPU telah melakukan penyandingan data. Ia menambahkan bahwa berita acara rekapitulasi telah ditandatangani oleh semua saksi partai, termasuk saksi dari partai Hanura.

“Namun, pada malam harinya, Pengadu mengajukan keberatan karena adanya perbedaan pada D Hasil. Hal ini dapat membuat pleno yang sudah kami laksanakan menjadi sia-sia,” ujarnya.

Rohani juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Muara Enim segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Muara Enim terkait keberatan yang diajukan oleh Pengadu, dan menyimpulkan bahwa D Hasil telah sesuai.

Menanggapi dugaan penggelembungan suara, Rohani menegaskan, “Setelah dilakukan verifikasi dan perbandingan data, tidak ditemukan perbedaan signifikan antara hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh PPK dan yang diadukan.” Ia menekankan bahwa semua prosedur telah diikuti dan hasilnya valid.

 Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin juga memberikan klarifikasi bahwa laporan pengadu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil. Ia juga menegaskan bahwa telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat, tetapi tidak ada tindak lanjut yang dilakukan.

“Semua proses rekapitulasi berlangsung transparan, dan tidak ditemukan keberatan pada saat pleno rekapitulasi Kabupaten serta dalam kotak penyimpanan hasil rekapitulasi Kecamatan Lawang Kidul yang tersegel,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Anggota Majelis terdiri dari dua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Elia Susilawati (unsur Masyarakat), dan Kurniawan (unsur Bawaslu).