Ditangkap Polisi, Pencuri Ponsel Ini Susul Teman ke Dalam Penjara

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Seorang buruh bernama M Dandi Pratama alias Abot (24), warga Kecamatan Ilir II Palembang, ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (14/9) malam.


Pemuda berpostur tegap ini diamankan lantaran mencuri tiga unit handphone sekaligus milik Dwi Yuliansyah (35), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, pada 14 Agustus 2022, sekitar pukul 06.30 WIB lalu. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan pengakuan pelaku Aan yang berhasil ditangkap lebih dahulu.

“Menurut tersangka Aan yang sedang menjalani hukuman, bahwa dirinya melakukan pencurian bersama tersangka Dandy alias Abot,” kata Tri, Kamis (15/9).

Atas perbuatannya, tersangka Dandy alias Abot dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Ancaman hukumannya, pidana penjara di atas lima tahun,” pungkas Tri.

Sementara, tersangka Dandy alias Abot ketika diintrogasi anggota rmReskrim, mengakui perbuatannya bersama pelaku Aan mencuri tiga unit ponsel milik korban.

“Iya pak, kami berdua yang mencurinya. Waktu mengetahui Aan ditangkap, saya sempat melarikan diri tapi akhirnyaa ditangkap juga,” tandas dia.