Aksi cabul atau pelecehan seksual dilakukan seorang pria pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku Emon Pratama (31), warga Jalan Sentosa, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
- Identitas Mayat Hanyut di Bendungan Watervang Diketahui Anak Pondok Pesantren
- Banyak Diserbu Pengunjung, Basarnas Lubuklinggau Pantau Objek Wisata Air
- Hujan Mulai Turun, Air di Bendungan Watervang Lubuklinggau Mulai Mengalir Normal
Baca Juga
Pelaku Emon melakukan cabul terhadap korbannya mahasiswi inisial GM (24) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, RT 03, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Peristiwanya terjadi saat korban sedang lari pagi atau jogging pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 06.15 WIB.
"Saat itu korban sedang lari pagi di Jalan Yos Sudarso," kata Kapolres Lubuklunggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Kemudian sesampainya di depan Universitas STIEBI saat sedang joging tersebut, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku. Lalu pelaku langsung memeluk korban, lantas mencium bagian leher dibawah telinga sebelah kanan korban sebanyak 2 kali.
Kejadian itu menurut Kasat Reskrim membuat korban langsung histeris meminta tolong. Korban juga sambungnya, berusaha memberontak dengan mengibaskan tanganya agar pegangan tangan pelaku terlepas. "Sampai korban terjatuh ke tanah," ujarnya.
Peristiwa tersebut membuat korban merasa trauma dan malu. Bahkan korban juga atas kejadian tersebut merasa tidak senang dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.
Polisi yang kebetulan saat itu sedang patroli, tiba-tiba mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan langsung mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, anggota langsung membantu mengamankan korban.
Setelah itu, anggota bersama warga mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri hingga kemudian pelaku berhasil diamankan di depan Universitas STIEBI PRANA PUTRA tanpa melakukan perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, disita pula barang bukti 1 lembar baju kaos lengan pendek warna orange dengan Merk AIX dan 1 lembar celana pendek warna abu-abu lis merah. Sedangkan yang disita dari korban 1 lembar jaket lengan panjang warna abu-abu merk Outdoor, 1 lembar celana training panjang warna hitam merk Uniqlo dan 1 buah topi warna hitam merk Kairui.
Sementara itu diketahui pelaku Emon merupakan residivis. Dimana dua tahu yang lalu pernah ditangkap dalam kasus cabul. Pelaku melakukan begal payudara yang dilakukannya terhadap korban seorang wanita.
- Besok, Dua Pj Kepala Daerah Bakal Dilantik, Siapa Saja?
- Buat Keruh Suasana, Dua Orang Diamankan saat Eksekusi Pemasangan Kabel Sutet di Lubuklinggau
- Mantan Napi Teroris di Sumsel Deklarasikan Kesetiaan pada NKRI, Disaksikan Wakapolda