Dilatari Dendam Perselingkuhan, Eliana Dihabisi Secara Sadis

Sempat menjadi buronan pihak kepolisian, akhirnya satu dari tiga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap korban Eliana berhasil ditangkap. Tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.


Menurut keterangan tersangaka, tindakan nekat yang dilakukannya terhadap korban karena dirinya dendam. Karena anak korban berselingkuh dengan istri pelaku Romanto (26), dan hububgan tersebut direstui oleh suami korban.

Diceritakan pelaku, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sektar pukul 05.00 WIB. Pelaku bersama dengan temannya SN (DPO), AJ (DPO) berkumpul di rumah AJ, untuk merencanakan pembunuhan terhadap ANDI selaku suami korban.

Kemudian sekira pukul 07.30 WIB, tersangka berangkat bersama dengan SN (DPO), AJ (DPO) menuju rumah korban dengan berjalan kaki, yang jaraknya lebih-kurang 100 meter melintasi belakang rumah korban. Setelah sampai di belakang rumah korban, pelaku menunggu target ANDI keluar dari rumah. Tetapi ternyata Andi tidak keluar-keluar.

Serelah ditunggu, rupanya keluarlah korban Eliana yang merupakan istri ANDI dan langsung melemparkan batu kearah Pelaku sambil berteriak “MALING”. Eliana kemudian dikejar oleh tersangka sambil membawa sebilah pisau yang sudah tidak bersarung di tangan kanan.

Setelah itu, tersangka menendang kaki korban sehingga terjatuh. Selanjutnya tersangka meminta bantuan SN (DPO) dengan AJ (DPO) untuk mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali. Setelah terikat tersangka mengambil baju yang ada dijemuran untuk membekap mulut korban.

Dalam kondisi korban terikat, selanjutnya tersangka menyayat dagu korban, urat nadi sebelah kanan, urat nadi sebelah kiri tetapi korban masih bernafas sehingga tersangka langsung menggorok leher korban sampai korban meninggal dunia.

Setelah melukai korban, tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang mengambil sepeda motor Honda beat BG 6163 DAJ dengan cara memotong kabel kunci kontak. Sedangkan SN (DPO) dan AJ (DPO) juga masuk ke dalam rumah korban yang kemudian tersangka menggunakan sepeda motor korban menuju ke arah Talang Gerandong untuk melarikan diri.

Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, S.H, S.Ik, M.H menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dengan olah TKP dan memeriksa para saksi yang ada di TKP dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Talang Gerandong. Ia kemudian memerintahkan Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh IPDA Guntur Iswahyudi SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Romanto, dan mengamankan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres untuk ditindaklanjuti.

Sementarai itu, barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) sepeda motor Honda Beat BG 6163 DAJ (milik korban), 1 (satu) bilah pisau bersarung kayu, bergagang kayu, 2 (dua) buah tali alat untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 (satu) helai kain alat untuk mengikat korban, pakaian korban dan 1 (satu) pasang sandal korban warna biru.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, S.H, S.Ik, M.H, menyebutkan pelaku melanggar 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan atau 338 (Pembunuhan biasa) dan atau 365 ayat 4 KUHP (Pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan korban meninggal dunia) dengan ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

"Agar para tersangka lain segera menyerahkan diri dalam waktu 1x24 Jam. Jika tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan upaya paksa dengan cara tegas dan terukur terhadap para pelaku yang belum tertangkap" tegas AKP Dwi Satya Arian S.H, S.Ik, M.H.[ida]