Pengurus DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan (Sumsel) tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah bagi kadernya yakni Azmi Sofiq yang saat ini dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan.
- Reses Tahap II Anggota DPRD Sumsel Dapil VI Terima Keluhan Warga Soal Debu, Kemacetan, dan Limbah
- Belum Usai Mafia Tambang, Kementerian LHK Turun Tangan Soal Manipulasi FABA oleh Musi Prima Coal
- Karena Masa Tugas Habis, Semua Pimpinan KPK Sepakat Berhentikan Brigjen Endar
Baca Juga
"Pastinya kami mengedepankan azaz praduga tak bersalah dalam kasus ini. Jadi kita serahkan sepenuhnya ke bung Shofix untuk membuktikan apa yang dituduhkan tersebut tidak benar," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki, Selasa (31/1).
Sementara itu, Azmi Shofiq sendiri saat dikonfirmasi jika dirinya melalui penasehat hukumnya telah melakukan upaya hukum, dengan melaporkan balik ke polisi.
Untuk itu dia menyerahkan sepenuhnya ke penasehat hukum, dalam melakukan upaya hukum kedepan. "Cukup satu pintu saja statment lawyer kita. Kita serahkan sepenuhnya ke lawyer dan bisa langsung ditanyakan dan saya tidak mau berbicara banyak," katanya yang saat ini duduk di kursi DPRD Sumsel.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumsel itu dilaporkan Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.
Warga OKU Timur itu melaporkan atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 105 juta dengan modus merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.
Namun tak lama berselang, giliran pihak AS melalui pengacaranya Tabrani SH yang melaporkan balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku dengan membuat pengaduan ke Mapolda Sumsel, pada Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB lalu
Pihaknya membantah tuduhan pelaku, tentang kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dengan modus, mencarikan tenaga pendamping di dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
“Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum,” tegas Tabrani SH didampingi Aan Rizalni Kurniawan SH, Redhu Setiadi, SH, Firdaus Hasbullah SH, dan Hidayatullah SH.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres