Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus seorang buruh kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 104,52 gram. Tersangkanya adalah Muhammad Usman alias Mamat (48) warga Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
- Dua Pemuja Sabu Asal Jambi Diringkus Polres Muratara
- Residivis Kasus KDRT Ditangkap Curi Motor, Uang Dihabiskan Buat Beli Sabu
- Satu Biang Peredaran Sabu di Muncak Kabau Diringkus Polres OKU Timur
Baca Juga
Mamat ditangkap di kediamannya di Jalan Tanjung Burung Utama kelurahan 30 Ilir kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, pada Sabtu (4/03/2023) sekira jam 15.15 Wib
Kasubdit Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dody Surya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya seorang yang diduga pengedar sabu di Jalan Tanjung Burung utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
"Dari informasi tersebut anggota kami langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka,"ujarnya Senin (20/03/2023).
Dikatakan Dody, pihaknya menangkap tersangka dengan cara Undercover Buy, dan pada saat bertemu di Jalan Tanjung Burung Utama kelurahan 30 Ilir kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, pelaku membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,52 gram.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.
Tak hanya itu, pada saat tersangka dilakukan tes urine. Ternyata hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka juga positif pemakai narkoba.
Adapun barang bukti berupa sabu kristal berwarna Biru, yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna putih bening.
- Dua Pemuja Sabu Asal Jambi Diringkus Polres Muratara
- Penyidik Polda Sumsel Periksa Kondisi Psikologis Lina Mukherjee, Begini Kondisi Terakhirnya
- Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel