Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus seorang buruh kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 104,52 gram. Tersangkanya adalah Muhammad Usman alias Mamat (48) warga Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu
Baca Juga
Mamat ditangkap di kediamannya di Jalan Tanjung Burung Utama kelurahan 30 Ilir kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, pada Sabtu (4/03/2023) sekira jam 15.15 Wib
Kasubdit Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dody Surya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya seorang yang diduga pengedar sabu di Jalan Tanjung Burung utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
"Dari informasi tersebut anggota kami langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka,"ujarnya Senin (20/03/2023).
Dikatakan Dody, pihaknya menangkap tersangka dengan cara Undercover Buy, dan pada saat bertemu di Jalan Tanjung Burung Utama kelurahan 30 Ilir kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, pelaku membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,52 gram.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.
Tak hanya itu, pada saat tersangka dilakukan tes urine. Ternyata hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka juga positif pemakai narkoba.
Adapun barang bukti berupa sabu kristal berwarna Biru, yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna putih bening.
- Polda Sumsel Pantau Jalur Mudik, Exit Tol Banyuasin Jadi Fokus Pengamanan
- Massa Geruduk Polda Sumsel, Tuntut Keadilan untuk Nenek Ernaini
- Mantan Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan