Dijanjikan Rp 30 Juta untuk Antar 1 Kg Sabu, 2 Pria Ini Malah Ditangkap Polisi

Dua kurir yang ditangkap polisi karena bawa sabu 1 kilogram.  (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Dua kurir yang ditangkap polisi karena bawa sabu 1 kilogram. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Hendak mengantarkan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, dua orang kurir yakni Agustiawan (25), dan Afrizal Firdaus (26), ditangkap polisi.


Keduanya ditangkap di Jalan Dusun II Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Rabu (3/8/2022).

Kepada polisi, tersangka Agustiawan mengatakan bahwa dirinya dan temanannya Afrizal Firdaus baru pertama kali mengantarkan barang haram tersebut.

"Ini baru pertama kali, Pak," katanya saat dihadikan dalam press release di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (4/8/2022).  

Kata Agustiawan, saat diminta mengantarkan barang itu dirinya dijanjikan upah Rp 30 juta. Dari nilai itu, ia baru menerima Rp 300.000 untuk ongkos.

"Janjinya Rp 30 juta, tapi saya baru dikasih Rp 300.000 untuk ongkos. Belum sempat diambil saya sudah tertangkap," ungkapnya.

Agustiwan menceritakan, pengiriman barang itu berawal saat dirinya dihubungi orang berinisial R untuk mengambil barang dan diantarkan ke seseorang di sebuah rumah makan.

"Saya kenal dengan R, disuruh ke rumahnya antar barang ke rumah makan. Nanti di sana diminta tunggu karena akan ada mobil merah yang ambil," ujarnya.

Namun, dalam perjalanannya, ia dan temannya ditangkap polisi.  

"Saya sangat menyesal, Pak," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Muba Siswandi mengatakan, narkoba yang diamankan pihaknya merupakan jaringan lintas daerah.

"Barang bukti narkoba itu kemungkinan berasal dari luar Sumsel. Kita terus lakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar lagi," kata Siswandi.

Siswandi mengatakan, sabu seberat  1.051,53 gram yang bungkus besar warna hijau merk Guan Yin Wang diamankan pihaknya di dalam box motor terbungkus kantong plastik warna hitam. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Muba.

Atas perbuatan itu, sambungnya, kedua tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.