Diduga Tak Netral, 2 ASN Lubuklinggau Mangkir Dari Panggilan Bawaslu

Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karima Jaya. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karima Jaya. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Bawaslu Kota Lubuklinggau melayangkan surat panggilan kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemkot karena diduga ikut dalam rombongan pasangan calon kepala daerah saat mendaftar ke KPU.


Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karima Jaya mengatakan, kedua ASN tersebut adalah YA dan KB yang merupakan istri kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau. Keduanya berdasarkan temuan dan pengawasan diduga melakukan  pelanggaran netralitas ASN serta pelanggaran kode etik.

"Jadi temuan saat dia melakukan pendaftaran dan deklarasi di TOM, mengikuti suami dan mendampingi suami mendaftar di KPU tanpa izin dari atasan," kata Dedi Karima Jaya, Selasa (3/9).

Menurut Dedi, keduanya sudah dipanggil namun tidak datang karena beralasan sedang dinas luar.Padahal, Bawaslu hanya ingin melakukan klarifikasi. Kemudian terkait dengan panggilan ini, Bawaslu Lubuklinggau akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.

"Kami akan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi," ujarnya.

Sebab sambung Dedi, hal ini bukan hanya pelanggaran kepemiluan tapi pelanggaran yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang ASN.

"Jadi setelah hari ini, besok kami akan pleno merekomendasikan kepada pejabat dinas kepegawaian untuk diberikan sanksi," ungkapnya.

Lebih lanjut, sejauh ini baru dua temuan dari pengawasan pihaknya terkait dengan netralitas ASN. Sedangkan untuk laporan belum ada.

"Kalaupun misalkan ada laporan, kami terima. Silahkan mendatangi kantor kami, laporkan. Setiap permasalahan yang ada kami akan melakukan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan," pungkasnya.