Diduga Tak Miliki Izin, Tambang Galian C di Palembang Ditutup Paksa

Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan lokasi pertambangan tanah ( Galian C ) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang,  Minggu (15/1)  sekitar pukul 10.30. (ist/rmolsumsel.id)
Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan lokasi pertambangan tanah ( Galian C ) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (15/1) sekitar pukul 10.30. (ist/rmolsumsel.id)

Tambang galian C yang berada di Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan ditutup paksa sementara waktu lantaran diduga beroperasi tanpa izin.


Penutupan itu dilakukan oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang meninjau lokasi tambang pada Minggu (15/1)  sekitar pukul 10.30WIB.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan hal tersebut, menurutnya tim turun ke lokasi setelah sebelumnya mendapatkan adanya aduan dari masyarakat dengan aktivitas tambang galian C ilegal tersebut.

“Kita menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan /Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan di wilayah kecamatan Gandus Palembang adapun barang bukti yang kita diamankan diantaranya satu unit traktor serta lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,”kata Supriadi, Senin (16/1).

Supriadi menambahkan, setelah dilakukan penutupan secara paksa, penyidik langsung memeriksa satu orang saksi di  lokasi kejadian  yakni pengurus traktor serta  memasang garis polisi di sekitar tambang.

“Kemudian kami menyita barang bukti  satu unit traktor. Pemiliknya sudah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa, namun sampai sekarang belum hadir,”ujar Supriadi.

Selain itu, polisi  juga meminta keterangan saksi ahli dari dinas pertambangan , memeriksa  saksi saksi  di lokasi kejadian dan mencari pelaku kegiatan pertambangan ilegal.

“Serta melakukan penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan administrasi lidik dan sidik,”ujarnya.