Diduga Serobot 300 Hektar Lahan Masyarakat, PT MHP Dituding Kangkangi SK Perdirjen PSKL

Masyarakat perwakilan tiga Kelompok Tani Hutan saat menyampaikan aspirasi ke Dinas Perkim OKU Timur, Rabu (8/2)/ist.
Masyarakat perwakilan tiga Kelompok Tani Hutan saat menyampaikan aspirasi ke Dinas Perkim OKU Timur, Rabu (8/2)/ist.

Permasalahan sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dalam hal ini PT Musi Hutan Persada (MHP) dengan masyarakat OKU Timur, lagi-lagi memanas.


Terbukti, masyarakat yang tergabung dalam tiga Kelompok Tani Hutan di Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur, menuding PT MHP mencaplok hak masyarakat atas kepemilikan tanah dengan total seluas 300 hektar.

Bahkan, beberapa masyarakat dari perwakilan tiga Kelompok Tani Hutan tersebut, mendatangi Kantor Dinas Perkim OKU Timur, untuk mempertanyakan kejelasan permasalahan tersebut, Rabu (8/2).

Menurut Andi, salah satu perwakilan dari Kelompok Tani Hutan, PT MHP telah mengangkangi SK Perdirjen Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (PSKL) yang dituangkan dalam dasar hukum dengan Nomor P12/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.

“Kami akan melakukan aksi massa ke PT MHP. Bila perlu kami akan blokade akses jalan di lokasi itu,” ancamnya saat ditemui di Dinas Perkim OKU Timur.

Sebab, kata Andi, sejak SK tersebut terbit pada 2017 yang lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya dari PT MHP. “Itu kan sama saja mengangkangi SK dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dia merincikan, uas lahan yang dicaplok pihak PT MHP seluas 318 hektar yang peruntukannya antara lain, untuk program Membangun Hutan Rakyat (MHR). Kelompok tani hutan Tunas Jaya seluas 116 hektar, kelompok tani hutan Mawar Wangi 81 hektar dan Kelompok tani hutan Suka makmur seluas 119 hektar.

“Kalau dua kelompok tani yang terakhir, merupakan izin yang tertunda karena PT MHP sepertinya tidak mau mematuhi SK Kementerian Kehutanan. Buktinya sejak 2017 hingga sekarang lahan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat masih tetap ditanami pohon kertas oleh pihak perusahaan,” bebernya.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Kepala Dinas Perkim OKU Timur, Danan Rachmat mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut terkait permasalahan itu.

”Tadi kata perwakilan masyarakat sudah sempat komunikasi dengan pak bupati, maka kemungkinan dalam waktu dekat Dinas Perkim akan mengirimkan surat ke Pokja Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,” katanya singkat.