Diduga Rebutan Lahan, Juru Parkir Dikeroyok Enam Orang Hingga Babak Belur 

Keluarga korban Farizal menunjukkan bukti laporan polisi kepada wartawan usai memberikan keterangan pers dihadapan wartawan/ist
Keluarga korban Farizal menunjukkan bukti laporan polisi kepada wartawan usai memberikan keterangan pers dihadapan wartawan/ist

Seorang juru parkir babak belur setelah dikeroyok enam orang pria diduga preman. Akibat dari pengeroyokan tersebut korban bernama Farizal (51) warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin harus mendapat perawatan di rumah sakit. 


Diketahui peristiwa pengeroyokan yang dialami korban terjadi dihalaman parkir Bank BRI Jalan Palembang Betung KM 15, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 12:30 WIB. 

Dari kejadian tersebut korban sudah membuat laporan polisi di Polsek Talang Kelapa. Laporan korban sudah diterima dengan nomor No Pol : LP / B - 24 / III / 2023 / SPKT / SEK TLK / RES BA / POLDA SUMSEL. 

Kepada wartawan korban Farizal melalui adiknya Ida Royani menceritakan pengeroyokan yang dialaminya berawal saat kakak sedang berada dihalaman Bank BRI KM 15 sedang bekerja sebagai juru parkir. Lalu datanglah mobil yang ditumpangi enam orang dan turun dari mobil salah satu pelaku memanggil korban. 

"Kakak saya lagi duduk lalu dipanggil untuk menepis kesebelah pohon katanya untuk bicara baik baik. Setelah berbincang bincang lalu terjadilah pemukulan dari belakang dan ada yang memegang tangan sebelah kanan dan kiri kakak saya lalu dikeroyok sampai babak belur,"ungkapnya kepada wartawan Minggu 26 Maret 2023. 

Dikatakan Ida Royani, sebagai juru parkir kakaknya mendapatkan surat resmi dari Dishub dan ada izinnya. Setoran yang dibayarkan dua kali sama Dishub sama Preman disana. 

"Katanya pengeroyokan ini latar belakangi untuk minta setoran parkir dinaikan. Tapi saya tidak tahu detailnya karena sudah masuk ranah pihak berwajib,"ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Ida, setelah kakaknya dikeroyok ternyata ada tiga orang lainnya yang ada di dalam mobil, salah satunya merekam video dan para pelaku menantangnya duel satu lawan satu. 

Ida menjelaskan motif pengeroyokan diduga adanya perebutan lahan parkir dengan salah satu pelaku. 

Sang kakak diketahui terikat kerjasama dengan Dishub setempat mengenai retribusi parkir sampai 31 Maret 2023.

Farizal menyetor uang parkir ke Dishub dan preman yang diduga salah satu pelaku pengeroyokan. 

Sementara itu, hukum korban Rizal Syamsul SH menambahkan saat ini pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada korban Farizal. 

"Kami siap mendampingi korban dan memberikan perlindungan hukum. Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP pasal 170 ayat 1," katanya.