Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Majelis Komisi dugaan pelanggaran pasal 35 ayat 1 UU No 20/2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Guthrie Pecconina Indonesia dengan petani plasma kelapa sawit Musi Banyuasin yang tergabung dalam KUD Sinar Delima.
- KPPU Temukan Indikasi Persekongkolan pada Tender Pembangunan Pipa Gas Bumi Cisem 2
- Indeks Persaingan Usaha Rendah, KPPU Bakal Awasi Sektor Tambang, Panggil Perwakilan BUMN Pertambangan
- KPPU Temukan 1.805 Sambungan Gas Tidak Terutilisasi di Ogan Ilir, Indikasi Persaingan Tidak Sehat
Baca Juga
Agenda sidang perdana kali ini yakni mendengarkan saksi-saksi dari KUD Sinar Delima. Proses persidangan berlangsung di Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang, Selasa (21/6).
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Sumbagsel, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga telah melakukan penguasaan terhadap Mitra usahanya yakni KUD Sinar Delima dalam kegiatan kemitraan Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Penguasaan tersebut dilakukan melalui pengendalian terhadap pengambilan keputusan dalam pembangunan kebun plasma, menguasai hasil penjualan TBS plasma, pengambilan keputusan terhadap data dan informasi kebun plasma dan menguasai pengambilan keputusan terhadap pengelolaan kebun.
“Padahal dalam UU No 20 tahun 2018 disebutkan jika usagha besar dilarang menguasai UMKM sebagai mitra usahanya,” ujar Wahyu.
Sebelum melaksanakan persidangan, KPPU sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi PT Guthrie Pecconina Indonesia tidak melaksanakan peringatan tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III yang telah disampaikan. “Untuk itu, KPPU melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara ini,” ucapnya.
Apabila terbukti melanggar, PT Guthrie Pecconina Indonesia bakal dikenakan sanksi berdasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yaitu sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
“Dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Investigator, Hermi Ningrum mengatakan, ada dua saksi dari KUD Sinar Delima yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Menurutnya, sidang tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan sebelumnya karena tidak dipatuhinya peringatan tertulis yang dilayangkan oleh KPPU.
“Sebelum sidang ini juga kitsa sudah periksa satu saksi,” kata Hermi.
Menurutnya, perkara tersebut bermula saat kedua belah pihak melaksanakan perjanjian hubungan kemitraan pada 2005 lalu yang berlangsung hingga saat ini. KUD Sinar Delima ini menaungi sebanyak 226 kepala keluarga dengan luasan lahan plasma seluas 452 hektar. Nah, berdasarkan keterangan saksi dari KUD Sinar Delima, sejak awal perusahaan menerapkan sistem manajemen satu atap. Dimana, pembangunan lahan, perawatan hingga panen dilakukan secara tunggal oleh perusahaan.
“Untuk biaya pembangunannya itu diambil dari masing-masing pemilik lahan yang digabungkan melalui KUD,” ucapnya.
Namun, bagi hasil dari pengelolaan lahan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dihasilkan. Menurut saksi, KUD Sinar Delima baru menerima sebesar Rp55 juta. Sementara dana untuk membuka lahan itu kebanyakan diambil dari bank dengan nilai sebesar Rp33 miliar.
“Jadi tanahnya diambil untuk dikelola, tapi tak diberi apa-apa. Sementara, petani ini masih butuh uang untuk membayar hutangnya,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sidang masih akan terus berlanjut dengan agenda mendengar saksi dari PT Guthrie Peconina Indonesia selaku terlapor serta sejumlah saksi ahli. “Sidang akan terus berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Guthrie Pecconina Indonesia yang hadir bersama penasehat hukumnya enggan berkomentar. Usai sidang, mereka langsung meninggalkan ruangan.
- KPPU Temukan Indikasi Persekongkolan pada Tender Pembangunan Pipa Gas Bumi Cisem 2
- Indeks Persaingan Usaha Rendah, KPPU Bakal Awasi Sektor Tambang, Panggil Perwakilan BUMN Pertambangan
- KPPU Temukan 1.805 Sambungan Gas Tidak Terutilisasi di Ogan Ilir, Indikasi Persaingan Tidak Sehat