Diduga Langgar Aturan ASN, Ratusan Massa Desak Pj Gubernur Sumsel Copot Dua Kepsek 

Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel menggelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel/Foto: Denny Pratama
Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel menggelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel/Foto: Denny Pratama

Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (23/1) pagi. 


Mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, untuk mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 3 OKU, Berkat Hanafi, dan Kepsek SMAN 5 OKU, Ismakun Ranau Wijaya, dari jabatannya.

Koordinator lapangan aksi sekaligus Sekretaris Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmad Hidayat, menyebutkan bahwa tindakan kedua kepala sekolah tersebut telah mencoreng dunia pendidikan di Sumsel. 

Mereka diduga meninggalkan tanggung jawab sebagai tenaga pengajar selama jam pelajaran berlangsung demi mengikuti aksi demo Koalisi Rakyat Bawah beberapa hari sebelumnya.

"Aksi kami mendesak Pj Gubernur Sumsel untuk mencopot kedua kepala sekolah tersebut. Sebagai ASN, tindakan mereka tidak sesuai dengan kapasitas dan bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Rahmad saat diwawancarai usai aksi damai.

Rahmad menambahkan bahwa sebagai ASN, kedua kepala sekolah seharusnya memahami dan mematuhi peraturan serta kode etik yang berlaku. Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar larangan bagi ASN untuk ikut berdemo sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumsel, Andi Boby, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua kepala sekolah tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kejadian ini baru beberapa hari yang lalu. Kami akan memanggil kedua kepala sekolah itu untuk mengklarifikasi. Sebagai ASN, tentu ada aturan dan prosedur yang harus ditaati," ujar Andi.

Dia juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Sumsel akan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat. "Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, tahap awalnya akan kami tangani," pungkas Andi.