Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo segera melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan ke depan.
- Penyidik Kejati Periksa Sekretaris Umum KONI Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
- Terjaring OTT KPK, Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Rp10,5 M
- Diduga Ilegal, Pengelola Perkebunan Seluas 390 Hektar di Kampar Riau Dilaporkan ke Mabes Polri
Baca Juga
Imbauan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati usai pelantikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto serta tiga wakil menteri hari ini, Rabu (15/6).
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (15/5).
Ditegaskan KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Presiden Jokowi telah resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta. Selain Menteri Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto, presiden juga melantik Raja Juli Antoni menjadi Wamen ATR/BPN.
Kemudian John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri); dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
- Golkar Tunggu Rapimnas Putuskan Nasib Jokowi dan Gibran Setelah Didepak PDIP
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK