Diberi Waktu Tiga Bulan, KPK Tunggu Laporan Kekayaan Menteri dan Wamen Baru

Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara. (ist/rmolsumsel.id)
Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo segera melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan ke depan.


Imbauan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati usai pelantikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto serta tiga wakil menteri hari ini, Rabu (15/6).

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (15/5).

Ditegaskan KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Presiden Jokowi telah resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta. Selain Menteri Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto, presiden juga melantik Raja Juli Antoni menjadi Wamen ATR/BPN.

Kemudian John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri); dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).