Diamankan Sekuriti Perusahaan Saat Curi Sawit, Dua Pria di Sanga Desa Masuk Bui

Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Dua orang pria asal Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yakni Peri Yanto (40) dan Nopriansyah (22) harus masuk bui karena tertangkap tangan mencuri buah sawit di wilayah PT Inti Bestari Pertiwi.


Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, kedua pelaku mencuri buah sawit pada Minggu (22/1) sore di Divisi III Blok A29 dan A30 PT IBP. 

Saat itu, pihak Satgas bersama sekuriti perusahaan mendapatkan informasi adanya pencurian buah kelapa sawit. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku. 

"Kedua pelaku didapati sedang menjahit warung sebanyak tiga kotak di sungai yang berisikan buah kelapa sawit yang ditarik dengan menggunakan perahu," ujar dia didampingi Kanit Reskrim Iptu Nasirin, Rabu (25/1). 

Keduanya pun langsung diamankan beserta barang bukti berupa puluhan tandan buah kelapa sawit, tiga helai waring warna hitam, empat buah jeriken dan satu buah pengayuh. 

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Sanga Desa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," tandas dia.