Dua orang pria asal Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yakni Peri Yanto (40) dan Nopriansyah (22) harus masuk bui karena tertangkap tangan mencuri buah sawit di wilayah PT Inti Bestari Pertiwi.
- Pura-pura Jadi Pemulung, Agung Kembali Masuk Sel Usai Curi Handphone
- Ketahuan Hendak Mencuri Buah Sawit, Petani di Muratara Ancam Pemilik Dengan Pisau
- Kakak Adik di Palembang Kompak Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko
Baca Juga
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, kedua pelaku mencuri buah sawit pada Minggu (22/1) sore di Divisi III Blok A29 dan A30 PT IBP.
Saat itu, pihak Satgas bersama sekuriti perusahaan mendapatkan informasi adanya pencurian buah kelapa sawit. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku.
"Kedua pelaku didapati sedang menjahit warung sebanyak tiga kotak di sungai yang berisikan buah kelapa sawit yang ditarik dengan menggunakan perahu," ujar dia didampingi Kanit Reskrim Iptu Nasirin, Rabu (25/1).
Keduanya pun langsung diamankan beserta barang bukti berupa puluhan tandan buah kelapa sawit, tiga helai waring warna hitam, empat buah jeriken dan satu buah pengayuh.

- Tinjau Tanaman Gambir Sebagai Indikasi Geografis Muba, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel
- Atasi Kerusakan Jalan, Ini Respon Cepat Pemkab Muba
- Pura-pura Jadi Pemulung, Agung Kembali Masuk Sel Usai Curi Handphone