Kebijakan second home visa yang dikeluarkan pemerintah yang memperbolehkan orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun di Indonesia, menyisakan tanda tanya besar.
- Kasus Lukas Enembe, KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp 4,5 M dan Blokir Rekening Rp 76,2 M
- Tidak Ada Istilah Korban, Fraksi PKS Tolak Bansos untuk Pelaku Judi Online
- Daftar Pemilih Sementara di Sumsel 6,3 Juta, Begini Rinciannya
Baca Juga
Terlebih kebijakan tersebut diberlakukan di sisa-sisa kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjelang Pemilu 2024.
“Dari sudut pandang politik, kebijakan second home visa yang dikeluarkan di ujung kekuasaan Presiden Jokowi dan menjelang Pemilu 2024, memunculkan kecurigaan,” kata Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/10).
Atas dasar itu, politisi Partai Demokrat ini menduga ada indikasi yang memanfaatkan kekuasaannya untuk mengupayakan tindakan culas pada Pemilu 2024. Sebab, kebijakan second home visa tersebut menguntungkan pihak tertentu.
“Jangan-jangan ada pihak yang memanfaatkan melalui tangan kekuasaan untuk berbuat tidak fair pada Pemilu 2024,” pungkasnya.
- Presiden Jokowi Singgung Partai Nasdem yang Tidak Sejalan di Pilpres 2024
- Diusung Demokrat dan Golkar, Syarif-Gusti Siap Maju di Pilkada Muratara
- Enam Parpol Bersatu, Seluruh Kader Siap Menangkan Pasangan Muchendi-Supriyanto di Pilkada OKI