Delapan Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Bayung Lencir Ditangkap Tim TEKAB 204

Pelaku pembunuhan saat diamankan Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir/ist.
Pelaku pembunuhan saat diamankan Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir/ist.

Upaya Muhammad Senen (38) untuk kembali melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian akhirnya menemui kegagalan. Pelaku pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak delapan tahun lalu ini berhasil ditangkap, Kamis (24/11/2022).


Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat pelaku berkeliaran di Area PT BPP WKS Akasia, Desa Pangkalan Bayat. 

Dari informasi itu, Tim Tekab 204 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku. 

"Sebelum ditangkap, pelaku terlebih dahulu sembunyi di semak belukar saat melihat anggota. Tak lama berselang, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memacu kendaraannya," ujar Deby, Jumat (25/11/2022). 

Bahkan, sambung dia, karena begitu kencang berkendara, pelaku nyaris menabrak petugas yang telah menghadangnya. Namun, karena kesigapan anggota, aksi pelaku berhasil digagalkan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini sudah buron sejak delapan tahun lalu terkait kasus pembunuhan," jelas dia. 

Sekedar informasi, aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku Senen terjadi pada Senin (7/7/2014) lalu di jalan PT BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. 

Pelaku diketahui melakukan pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana yang menyebabkan korban atas nama Mulyadi meninggal dunia dan Hermanto mengalami luka berat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP Jo Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.