Bocornya data pribadi Denny Siregar telah menimbulkan gugatan hukum bagi PT Telkomsel. Para penggugat menggunakan kasus tersebut sebagai dasar untuk melakukan Class Action melawan perusashaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu.
- Nasabah Loyal Bank BTN Bakal Dapat Hadiah Mobil Listrik
- Kebutuhan BBM Diproyeksi Meningkat Jelang Mudik Lebaran
- APPSI Pastikan Pedagang Minyak Goreng Tak Merugi
Baca Juga
Gugatan akan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan, hari Rabu (15/7/2020) ini. Selain Telkomsel, para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel juga menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2 dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.
Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel Ferdinand Situmorang, dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta para penggugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun. Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.
“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” ujar Ferdinand Situmorang.
Dia menambahkan, Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.[ida]
- Ringankan Beban Korban Bencana Gunung Semeru, bjb GreatPeople Peduli Serahkan Bantuan
- Kredivo Gandeng AirAsia, Beli Tiket Pesawat Bisa Paylater Bunga 0 Persen
- Dapat Suntikan 155 Juta Dolar AS dari Jepang, PLTP Lumut Balai Unit 2 di Muara Enim Mulai Dibangun