Dalami Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Sumsel, Giliran Kepala BPKAD Diperiksa KPK

Gedung KPK/net
Gedung KPK/net

Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemprov Sumsel, terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.


Kali ini, Kepala BPKAD Pemprov Sumsel, H Ahmad Mukhlis, SE., MSI, diperiksa tim penyidik sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi yang dilakukan BUMD milik Pemprov Sumsel yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya membenarkan hal itu. Dia mengatakan hari ini ada dua pihak yang diperiksa penyidik di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/9).

“Hari Selasa ini H Ahmad Mukhlis SE MSI Kepala BPKAD Pemprov Sumsel diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus tersebut,” katanya.

Masih dikatakan Ali Fikri, dihari yang sama Penyidik KPK juga memeriksa Elka Mychelisda selaku Manajer Ops PT Adara Persada Sejahtera.

“Jadi ada dua saksi yang diperiksa, yakni H Ahmad Mukhlis, SE., MSI selaku Kepala BPKAD Pemprov Sumsel, dan Manajer Ops PT Adara Persada Sejahtera Elka Mychelisda. Kedua saksi ini diperiksa di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi dari pihak PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Kedua saksi itu Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS dan Efran Ardez Staf Keuangan PT SMS sudah diperiksa sejak kemarin di Gedung KPK.

“Dua saksi yang diperiksa tersebut, yakni Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS dan Efran Ardez Staf Keuangan PT SMS,” ungkap Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Namun KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Sebab, pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali Fikri.

Lanjutnya, begitu juga mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut akan disampaikan KPK secara resmi setelah adanya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Jadi mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut juga nanti akan kami sampaikan secara resmi,” terangnya.

Lebih jauh Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” pungkas Ali Fikri.