Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang merupakan Ketua Cabang Olahraga (Cabor) untuk mendalami dugaan korupsi dana hibah di KONI Sumsel.
- Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Hakim Minta Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dihadirkan Dalam Sidang
- Hendri Zainuddin Sebut Peran Herman Deru, Mengaku Sudah Serahkan Uang dan Rumah Sebagai Pengganti
- Hendri Zainuddin Ungkap Bendahara KONI Sumsel Lepas Tanggung Jawab Usai PON Papua, Apa Sebab?
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan mengatakan, pemeriksaan para saksi itu untuk mencari bukti tambah soal kerugian atas dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
Mereka pun ditanya seputar proses pencairan dana hibah, pengadaan barang dan jasa serta honorarium para atlet dan official serta wasit di setiap cabor.
“Para saksi itu diperiksa guna menguatkan pembuktian adanya dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Sumsel,” katanya, Senin (23/5).
Menurut Adi, total jumlah para ketua cabor yang diperiksa sebetulnya 38 orang. Namun, baru 30 yang hadir untuk menjalani pemeriksaan. Sementara, delapan lainnya akan diperiksa pada waktu berbeda karena berhalangan untuk hadir.
“Sekarang masih kita selidiki,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel terus berlanjut.
Kini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melihat jumlah kerugian negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan mengatakan, koordinasi itu berupa perhitungan laporkan keuangan terkait dugaan penyimpangan anggaran di tubuh KONI Sumsel.
Menurutnya, koordinasi dengan pihak BPKP untuk mengungkap kerugian negara yang telah dilakukan dalam waktu sepekan terakhir ini.
"Untuk dalam rangkaian penyidikan perkara ini terus berlanjut, sembari menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Sumsel," kata Adi Mulyawan, Jumat (5/5).
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
- MCP KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp114,3 Triliun