Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (Tbk) terus berlanjut.
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Kuasa Hukum Terdakwa Tetap pada Pembelaan
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
Baca Juga
Bahkan tim penyidik telah memanggil Direktur PT Bukit Multi Investama (BMI) yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dia mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
"Pemanggilan saksi, hari ini (kemarin) ada 3 saksi yang kami panggil, namun yang hadir dua saksi, yakni WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI," katanya, Selasa (6/6).
Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan dan pemanggilan saksi oleh penyidik saat ini masih guna melakukan pengumpulan dan penguatan alat bukti. Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Saksi JP mantan Sekper PTBA yang menjabat tahun 2012-2015.
Lalu, DS dan HI mantan Direktur Utama PT SBS tahun 2014. Selain itu tim Penyidik kejati Sumsel juga telah melakukan upaya sita geledah terhadap kantor PTBA. Serta anak perusahaan PT SBS di Tanjung Enim, dan Kantor PT BA dan PT BMI di Jakarta.
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?
- Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Naik Penyidikan, Kepala Dinas ESDM dan Pejabat Dinas LHP Sumsel Ikut Diperiksa