Bupati Muara Enim terpilih, Edison, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).
- KPUD Muara Enim Tetapkan Pasangan Edison-Sumarni Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Tim Hukum Edison-Sumarni Optimis MK Tolak Permohonan PSU Muara Enim, Karena Syarat Formal Tidak Terpenuhi
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: Edison-Sumarni Wujudkan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera
Baca Juga
Aset berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,76 miliar.
Edison diperiksa sebagai saksi karena pada tahun 2017, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Selain Edison, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Sebelumnya, Edison juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah ilegal (PTSL) Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/2).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka utama, yaitu Harobin Mustofa (mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN), serta Usman Goni (kuasa penjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan).
"Tim Penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang terkait perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang," ujar Vanny dalam keterangan resminya, Senin (10/2/2025).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi AH (Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016), AD (Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016), FS (Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016), EP (Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017), serta I dan YA (Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016).
Selain itu, Edison yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2017 turut diperiksa. "Pemeriksaan saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan oleh penyidik," tambah Vanny.
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan manipulasi data dan pembuatan keterangan identitas palsu. Selain itu, proses penerbitan sertifikat tanah juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan adanya upaya pemulihan kerugian negara.
- Dalami Kasus Eks Penjualan Aset YBS, Kejati Sumsel Periksa Mantan Kepala BPN Palembang
- KPUD Muara Enim Tetapkan Pasangan Edison-Sumarni Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Dalami Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Didesak Usut Keterlibatan Pihak Lain