Hingga kini baru ada sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah memiliki rekening khusus dana kampanye.
- Parpol Diberi Waktu 6 Hari Untuk Ganti Bacaleg
- Banyak Partai tak Maksimal Manfaatkan Medsos
- Jurus Pecah Belah Partai
Baca Juga
Sembilan Parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
“Mereka sudah membuat rekening khusus dana kampanye di bank nasional. Nama banknya tidak bisa kami sebutkan,” ungkap Komisioner KPU RI, Idham Kholik, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu siang (27/5).
Dia berharap yang belum membuat segera membuatnya. KPU berkomitmen melakukan pengaturan ketat sebagaimana diamanatkan UU Pemilu Pasal 325-339 UU 7/2017.
“Kami mohon partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye segera membuatnya, kami memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” harapnya.
- Bupati Enos Ingin Pemilu 2024 Lahirkan Wakil Rakyat Berkualitas
- Pemilih Pemula di Banyuasin Tak Perlu Risau, Stok Blangko KTP Aman Hingga Pemilu 2024
- PPATK Ikut Pelototi Potensi Kampanye Bersumber Dana Ilegal