Curi Kabel Konduktor Milik PLN Sepanjang Rp 100 Meter, Tiga Pemuda OKU Tertangkap

Tiga pelaku pencurian kabel konduktor milik PLN saat berada di Polres OKU. (dok. Polres OKU)
Tiga pelaku pencurian kabel konduktor milik PLN saat berada di Polres OKU. (dok. Polres OKU)

Tiga kawanan pencuri kabel Konduktor ACSR milik PLN berbahan aluminium di tiang induk yang belum dialiri listrik yang berada di SP 1, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat.


Ketiga pelaku tersebut yakni, Dodi Setiawan (26) Zarmi Yadi (27) dan Azhar (23) yang tercatat sebagai warga Kabupaten OKU.

Kanit Pidum, Satreskrim Polres OKU Ipda Bustami mengatakan, dari penangkapan ketiga pelaku, mereka  menyita barang bukti berupa dua gulung kabel konduktor ACSR sepanjang 50 meter, satu unit mobil Daihatsu Grandmax, tiga unit sepeda motor, satu gergaji besi, dua gunting, dan satu senter. Ketiganya diketahui melancarkan aksinya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 19.00 WIB kemarin. 

“Dalam aksinya ketiga pelaku berhasil mengambil 100 meter kabel Konduktor ACSR yang ditaksir nilainya sekitar Rp.3.400.000,” katanya, Jumat (31/3).

Kejadian ini terungkap, setelah korban bernama TM Yazid Fauzan (27) selaku pihak vendor yang tercatat warga asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, melapor ke Polres OKU, Kamis (30/3).

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengendus keberadaan para pelaku di Sp 1 Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Kini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya hukuman pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.