Curi Dua Tabung Gas Milik Tetangga, Maulana Diringkus Polisi

Pelaku ketika diamankan polisi di rumahnya. (Handout)
Pelaku ketika diamankan polisi di rumahnya. (Handout)

M Maulana Romadhon (23) ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang lantaran nekat mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram.


Maulana nekat mencuri tabung gas elpiji milik tetangganya Adiyar (61) warga Jalan Silaberanti, Lorong Setia, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (10/6) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dua tabung gas elpiji tiga kilogram.

Dimana, kejadiannya bermula ketika korban Adiyar sedang terlelap tidur di rumahnya. Lalu, pelaku masuk dari pintu belakang dan mengambil dua tabung gas elpiji tiga kilogram di dapur rumah korban.

“Setelah menerima laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Haris ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/6) siang.

Selain menangkap tersangka, petugas juga diamankan barang bukti dua tabung gas elpiji tiga kilogram milik korban yang masih disimpan tersangka Maulan di rumahnya. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka sedang kita periksa untuk dilakukan pengembangan,"jelas Haris.

Sedangkan, tersangka Maulana mengakui perbuatannya saat ditemui, "Iya pak, saya sendirian mencuri tabung gas, saya masuk melompati pagar rumah korban dari belakang rumahnya,"katanya dengan kepala tertunduk malu menyesali perbuatannya.