Curi 5 Karung Kopi, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap

Edi Candra pelaku pencurian lima karung biji kopi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Iist/net)
Edi Candra pelaku pencurian lima karung biji kopi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Iist/net)

Dongkel selembar papan kayu pada jendela bagian depan rumah residivis kambuhan gondol 5 karung kopi diamankan polsek Tanjung Agung, Kamis (25/5).


Informasi yang berhasil dihimpun pada Senin (22/5) sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga. Pelaku diketahui memasuki rumah dengan cara mendongkel satu lembar papan kayu pada jendela depan rumah. 

Setelah masuk, pelaku mengambil 5 karung biji kopi yang berada di dalam rumah, dengan total berat 250 kg. Pelaku kemudian keluar dengan membawa karung-karung tersebut melalui pintu belakang dan memutuskan kawat pagar belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000.

Kapolsek Tanjung Agung Enjang Rusmana, mengatakan atas kejadian itu anak korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berhasil diketahui identitas para pelaku. Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023, diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku yang merupakan residivis kambuhan bernama Edi Candra bin Tasudin sedang berada di Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim.

Enjang memerintahkan anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Syawaluddin untuk segera mengamankan Edi Candra yang diduga sebagai pelaku. 

"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Desa Padang Bindu pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia benar telah melakukan pencurian 5 karung biji kopi bersama temannya yang bernama Riduan (masih dalam pencarian)," katanya.

Selanjutnya, pelaku Edi Candra dibawa ke Polsek Tanjung Agung, kata dia,  untuk proses lebih lanjut dalam penyidikan kasus tersebut.

"Sementara satu rekan pelaku yaitu saudara Riduan yang juga merupakan Residivis saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dikatakan Enjang, pelaku Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan kepada pelaku yang saat ini masih buron kami menghimbau untuk segera menyerahkan diri.