Seorang kakek bernama Najamuddin (63) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Warga Kecamatan Seberang Ulu II ini diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur.
- Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Penganiayaan M Kace
- Nekat Todong Handphone Ojol, Fei Dihadiahi Timah Panas
- Polrestabes Palembang Blender Setengah Kilogram Sabu dan 450 Butir Ineks
Baca Juga
Pelaku ditangkap usai dilaporkan Dew (35) yang merupakan orang tua dari korban RR (6). Pelapor sendiri mendapatkan informasi tersebut dari tetangganya yakni MT (36) yang anaknya SMS (12) juga menjadi korban pencabulan pelaku.
"Dia (MT) diberi tahu anaknya, bahwa anak saya juga menjadi korban pencabulan Najamudin, bahkan sudah sampai tiga kali," kata dia.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit PPA Ipda Sumailan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban pencabulan pelaku diduga berjumlah empat orang.
Terakhir, pelaku melakukan aksi nya pada pertengahan Desember 2021. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.
- Lagi, Eksekutor Pelaku Perampokan Agen BRIlink di Palembang Tertangkap
- Cekcok Masalah Uang Parkir, 2 Orang Keamanan Pasar Palimo Tusuk Edison hingga Nyaris Tewas
- Pura-pura Beli Es Batu, Pengendara Motor Gasak Dua Tabung Gas Elpiji di Warung Kelontongan