Butuh Biaya Hidup, Wanita di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Motor Teman

Tersangka Fraulin ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Tersangka Fraulin ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)

Seorang wanita berusia 45 tahun bernama Fraulin, warga Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap oleh pihak kepolisian. Fraulin ditahan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik temannya.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan penangkapan tersebut. 

Tersangka diketahui melarikan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3181 NGC milik Al Imbroatin (29), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.  

Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban. Saat itu, tersangka sedang bertamu ke rumah korban dan mengobrol santai.

Ia kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan di dekat rumah. Namun, ketika korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi, Fraulin membawa motor tersebut dan kabur.  

"Korban yang mengetahui motornya dibawa kabur langsung memanggil suaminya, dan keduanya berusaha mengejar tersangka. Namun, tersangka berhasil melarikan diri," ujar AKP Hendrawan Minggu (10/11).  

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Ia terlihat sedang berjalan di Jalan Beringin, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.  

Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau segera bergerak menuju lokasi. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Dalam keterangannya kepada polisi, Fraulin mengaku menggadaikan sepeda motor korban untuk mendapatkan uang yang digunakan membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

"Tersangka mengakui perbuatannya, dan saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Hendrawan.