Buruan Daftar, Ada Lowongan Kerja untuk Tenaga Kesehatan

Peluang emas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatanbagi masyarakat umum untuk menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di lingkungan DKI Jakarta.


Pengumuman lowongan kerja bernomor 18/2020 tersebut diteken langsung oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, pada 26 Agustus. Adapun tenaga profesional yang dibutuhkan adalah Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Anestesi, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Obgyn, dokter umum, perawat, perawat IPCN, Bidan.

Selain itu, dibuka pula lowongan untuk tenaga penunjang kesehatan. Di antaranya pranata laboratorium dan radio grafer.

Tenaga penunjang lainnya yang juga dibutuhkan adalah surveilans dan penyuluh kesehatan.

Persyaratan utama pelamar adalah harus Warga Negara Indonesia dan berkelakuan baik serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

"Bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Duren Sawit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat yang dikutip Redaksi, Selasa (8/9).

Persyaratan selanjutnya adalah:
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan
tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Perorangan Lainnya, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun lnstansi/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lain.

Untuk masa kontrak Tenaga Profesional Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhitung dari September 2020 sampai dengan Desember 2020, dan dapat diperpanjang.

Besaran upah Tenaga Profesional Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per bulan adalah sebagai berikut:

  1. Dokter Spesialis Rp 15 juta
  2. Dokter Umum Rp 10 juta
  3. Perawat Rp 7,5 juta
  4. Tenaga Penunjang Kesehatan Rp 5 juta
  5. Tenaga Penunjang Lainnya Rp 4,2 juta

"Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless)," sambung pengumuman tersebut.

Berikut Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan:
Dokter spesialis paru: 2 orang
Dokter spesialis penyakit dalam: 1 orang
Dokter spesialis anestesi: 1 orang
Dokter spesialis anak: 1 orang
Dokter spesialis obgyn: 3 orang
Dokter umum: 140 orang
Perawat: 740 orang
Perawat IPCN: 4 orang
Bidan: 12 orang
Tenaga Penunjang Kesehatan Radiografer: 14 orang
Pranata Laboratorium: 118 orang
Tenaga Penunjang Lainnya:
Penyuluh Kesehatan: 89 orang
Surveilans: 49 orang.