Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
- Hasil Kajian Universitas Bina Darma jadi Temuan BPK, Dianggap Tidak Kredibel untuk Hitung Tunjangan DPRD OKU Timur [Bagian Pertama]
- Tinjau Lokasi Rawan Banjir, Bupati Enos Ingatkan Kadin PUTR Segera Normalisasi Sungai Komering
- Bupati OKU Timur Tawarkan Dana KUR Untuk Pedagang Hewan Ternak, Ini Syaratnya
Baca Juga
Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, dalam sambutannya, berharap setiap langkah yang ditempuh pada Pemilu 2024 nanti senantiasa berpijak pada legal standing
“Jika kita berpijak pada legal standing yang ada, maka akan terpilih wakil-wakil rakyat yang kualitasnya lebih baik lagi dalam Pemilu nanti," katanya, Selasa (19/9) di aula Bina Praja II Setda OKU Timur.
Bupati Enos menjelaskan, Pemilu merupakan bagian dari demokrasi sebagai pemersatu bangsa. Untuk itu, dirinya juga berharap agar nantinya tercipta Pemilu yang aman, damai dan tenteram.
"Saya harap juga Pemilu nanti berlangsung dengan aman, nyaman, damai dan tenteram, aehingga masyarakat di Kabupaten OKU Timur tidak terpecah belah,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten II, Ir M Husin menambahkan, bahwa kegiatan ini penting untuk diikuti karena akan menambah pengetahuan terkait kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Hermanjaya S Sos menjelaskan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan atas dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu Pasal 82 PKPU 15/2023.
"Ada beberapa hal yang nanti akan kita bahas mengenai kampanye dan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, tambah Hermanjaya, Rakor ini juga diselenggarakan karena sebentar lagi akan memasuki masa kampanye, dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Sebelum kampanye, tentu ada beberapa hal akan kita sosialisasikan terkait materi yang telah kami dapatkan dari pusat. Sehingga para peserta Pemilu dapat melakukan kampanye dan menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat OKU Timur,” katanya.
Dalam berkampanye, kata Ketua KPU OKU Timur, baik tempat ataupun waktu dan tatacara sudah diatur dan tertuang dalam PKPU.
“Kami mengimbau agar para peserta Pemilu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pileg dan Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
- Tak Mau Cacat Sejarah, Jenderal Maruli Pastikan Netralitas TNI AD
- 204 Juta Data DPT Dibobol, Menkominfo Bantah Ada Motif Politik
- Pemilih Disabilitas Mental di Sumsel Dijamin Hak Suaranya dalam Pemilu 2024