Buka Tutup Segel hingga Berujung Sanksi, Izin PT RMK Bakal Dicabut?

Komisi IV DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel mendatangi PT RMK yang mencemari lingkungan sekitar/RMOLSumsel
Komisi IV DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel mendatangi PT RMK yang mencemari lingkungan sekitar/RMOLSumsel

Polemik debu batu bara PT RMK yang menyerang warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang membuat perusahaan itu kini dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Akibatnya, aktivitas loading di pelabuhan PT RMK pun kini telah berhenti beroperasi setelah di segel oleh KLHK sejak Kamis (14/9/2023) kemarin.

Namun, informasi yang didapatkan RMOLSumsel.id, PT RMK baru berhenti beroperasi pada Minggu (17/9/2023).

Dari catatan redaksi, penyegelan PT RMK ini sudah terjadi dua kali. Pertama, berlangsung pada Selasa (22/8/2023), Komisi IV DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Selatan mendatangi langsung conveyor PT RMK di  Kecamatan Muara Belida Muara Enim untuk melakukan penyegelan. Namun, hanya dua jam dari penyegelan, RMK kembali beroperasi memuat batu bara ke kapal tongkang di Sungai Musi.

Pagi usai penyegelan, PT RMK kembali berhenti beroperasi. Akan tetapi, hal itu hanya dilakukan perusahaan selama tiga hari. pada hari keempat, RMK menghidupkan lagi tiga Conveyor sekaligus melakukan loading batu bara hingga memuat batu bara ke kapal tongkang. Padahal, status perusahaan tersebut masih dalam kondisi disegel.

Kepala Dinas LHP Sumsel Edward Chandra menegaskan, penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya itu telah memenuhi sejumlah tahapan. Terakhir adalah saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumsel, terkait keluhan warga Selat Punai yang tidak tahan menghirup debu batu bara dari PT RMK.


”Termasuk pada saat ini, apabila sudah disegel tapi tidak dipatuhi, maka telah terjadi lagi pelanggaran. Tahapan berikutnya adalah pembekuan izin, dan jika kembali melanggar bisa kita cabut izinnya," kata Edward, pada Selasa (22/8).

Kata Edward, ada proses administratif yang harus dijalani oleh perusahaan apabila berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat. Sehingga dia berharap contoh buruk ini tidak diikuti oleh perusahaan lain yang berinvestasi di Sumsel.

Kekesalan yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Holda. 

Ketidaktaatan PT RMK pada regulasi pemerintah daerah ini menurut Holda, merupakan hal yang tidak benar yang dicontohkan oleh perusahaan yang telah melantai di bursa efek. Sebagai perusahaan terbuka, RMK seharusnya menjadi contoh.

"Harusnya bisa taat pada aturan dan lingkungan. Warga sudah bertahun-tahun menjadi korban, sampai akhirnya beberapa hari lalu kami gelar rapat, dan kita tindaklanjuti dengan penyegelan hari ini. Wakil rakyat saja tidak didengar, apalagi masyarakat," ungkap Holda.

Pihaknya kesal sekaligus kecewa dengan apa yang ditunjukkan RMK Energy, terlebih penyegelan dan penyetopan itu dilakukan bersama dengan perwakilan perusahaan.

“Kita sangat kecewa dengan perilaku PT RMK tadi, kita niatnya baik, agar mereka taat terhadap aturan dan lingkungan serta memperbaiki kesalahan, tapi malah begini," jelas Holda.

Dampak dari segel yang dibuka tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru akhirnya memutuskan membuat tim khusus untuk meneliti secara langsung debu batu bara yang mencemari warga Selat Punai. Deru pun enggan gegabah mengambil langkah memberikan sanksi kepada PT RMK.

“Kita tunggu laporan timnya dulu, tim ini diantaranya terdiri dari DLHP Sumsel,”kata Deru, Rabu (6/9) kemarin .

Jika nantinya memang terbukti ada kesalahan perusahaan atau kelalaian, Deru memastikan  akan menjatuhkan sanksi  sesuai kesalahannya. Namun dia tidak memastikan apakah perusahaan peraih predikat proper merah Kementerian LHK pada tahun 2022 itu akan ditutup ataupun tidak. 

"Tapi yang jelas ada tahapan sanksi sesuai kesalahan,”ujar Deru singkat, ketika dikonfirmasi awak media.

Lalu pada Senin (18/9), Dirjen Gakkum Kementerian LHK menyegel kawasan pelabuhan milik PT RMK. Penyegelan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor SK 9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

Pemasangan plang segel itu berada persis di depan pintu masuk PT RMK di  Kecamatan Muara Belida Muara Enim.

Berhentinya aktivitas PT RMK Energy ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera Pansos Sugiharto.

“Sudah disegel dan sudah turun sanksi,” kata Pansos menjawab pesan singkat redaksi.

Dijelaskannya, Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT RMK Energy untuk memperbaiki tata kelola proses loading batu bara agar tidak lagi mencemari udara di sekitar atau melampaui baku mutu udara

PT RMK Energy kemudian dilarang beraktivitas sampai sanksi itu dijalankan. “Tidak lagi melakukan kegiatan sebelum memperbaiki pelanggaran atas kewajibannya yang tidak dilaksanakan,” singkat Pansos.

Namun, mengenai lamanya penyegelan serta jenis sanksi administrasi yang dimaksud, Pansos tidak memberikan keterangan yang jelas.


“Kewenangan pusat pak, kami saya menjalani perintah segel dari pak Dirjen. Ada di Direktorat PPSA Gakkum pusat terkait SA (sanksi administratif) nya,”singkat Pansos.