Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap Tanto Wijaya alias Koko (43) saat berada di dalam kamar kostan yang berada di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sabtu (28/5) lalu. Dari penangkapan itu turut diamankan pula barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 516,63 gram.
- Disaksikan Delapan Tersangka, Polda Sumsel Blender 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu, Jajaran Polsek Plaju Diganjar Penghargaan
- Pemuda di Muratara Tertangkap Basah Bawa Sabu
Baca Juga
Koko sendiri ditangkap lantaran sering membuka jasa penitipan dan pengantaran narkotika jenis sabu-sabu ke beberapa daerah dengan sejumlah imbalan.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivandry, Jumat (3/6/2022).
Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit timbangan digital, satu buah kantong plastik dan satu unit ponsel. "Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut merupakan titipan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," kata dia.
Lebih lanjut Ngajib mengatakan, tersangka diketahui telah berulang kali menerima titipan narkotika. "Pelaku ini jaringan antar kabupaten, selain Palembang tersangka juga menerima paket untuk diantarkan ke beberapa kabupaten di Sumsel dengan upah Rp2 juta," beber dia.
Sementara, tersangka Koko mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut bukan miliknya, melainkan titipan dari seseorang.
"Itu hanya titipan yang nantinya diambil oleh seseorang, saya menggunakan sabu. Saya menjalankan bisnis ini sejak dua bulan lalu," tandas dia.
- Disaksikan Delapan Tersangka, Polda Sumsel Blender 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu, Jajaran Polsek Plaju Diganjar Penghargaan
- Pemuda di Muratara Tertangkap Basah Bawa Sabu