Bank Tabungan Negara (BTN) terus berupaya meningkatkan kualitas proyek perumahan di Indonesia dengan mengelompokkan pengembang dalam empat kategori: Platinum, Gold, Silver, dan Bronze. Langkah ini bertujuan mendorong persaingan sehat antar-pengembang sekaligus memastikan proyek-proyek berjalan dengan baik.
- Bank BTN-Pemerintah dan BP Tapera Komitmen Wujudkan MBR Miliki Hunian
- Sambut Tahun Baru, BTN Hadirkan 4 Fitur Anyar pada BTN Mobile
- Jelang Tutup Tahun, Dana Pihak Ketiga BTN Tumbuh Jadi Rp345 Triliun
Baca Juga
Kepala Cabang BTN Palembang, Zendy Kusumawardi, menjelaskan bahwa klasifikasi ini dilakukan berdasarkan beberapa indikator, seperti histori proyek, realisasi kredit, kualitas sarana dan prasarana, saldo tabungan, penyelesaian legalitas, serta kualitas debitur. Penilaian dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk menilai kinerja pengembang.
"Pengelompokan ini bertujuan memotivasi pengembang untuk meningkatkan kualitas kerja mereka. Developer dengan rating tertinggi, yakni Platinum, mendapatkan beberapa privilege dari BTN, meskipun syarat dan prosedur tetap sesuai aturan," ujar Zendy, Senin (27/1).
Di wilayah Palembang, jumlah pengembang Platinum tercatat sebanyak 358 pengembang. Sementara itu, Gold mencapai 1.206 pengembang, Silver 1.489 pengembang, dan Bronze 4.528 pengembang. Meski begitu, identitas pengembang dalam klasifikasi ini hanya diketahui oleh BTN dan masing-masing pengembang untuk menjaga persaingan tetap sehat.
Zendy juga menegaskan bahwa pembiayaan untuk pengembang akan bergantung pada rating mereka. "Setiap jenis rating memengaruhi limitasi pemberian fasilitas kredit. Namun, ini bukan berarti memangkas birokrasi atau syarat kredit, melainkan memberikan poin tambahan bagi pengembang yang masuk kategori Platinum," tambahnya.
BTN juga tengah memetakan pengembang dan notaris yang dianggap tidak memenuhi komitmen, seperti penyelesaian bangunan, legalitas, atau akses jalan. Mereka yang bermasalah akan masuk daftar hitam sesuai instruksi Kementerian BUMN.
"Beberapa masalah yang bisa membuat pengembang masuk daftar hitam di antaranya bangunan tidak selesai, konflik akses jalan, hingga keterlambatan penerbitan sertifikat yang melebihi batas waktu," jelas Zendy.
Ketua DPD REI Sumsel, Zewwy Salim, mendukung langkah BTN ini. Ia menyebut klasifikasi pengembang dapat meningkatkan kepercayaan bank terhadap pengembang. "Semua pengembang mendapat perlakuan sama dari segi aturan. Namun, pengembang Platinum memiliki nilai lebih di mata bank, sehingga dapat memperoleh layanan ekstra," ungkap Zewwy.
Terkait pengembang bermasalah, Zewwy menyebut tidak ada istilah pengembang “nakal,” melainkan pengembang yang menghadapi kendala di luar prediksi. "Pada dasarnya, semua pengembang ingin sukses. Namun, ada masalah seperti salah perhitungan atau kendala internal yang membuat proses pembangunan terganggu,” tutupnya.
- Bank BTN-Pemerintah dan BP Tapera Komitmen Wujudkan MBR Miliki Hunian
- Sambut Tahun Baru, BTN Hadirkan 4 Fitur Anyar pada BTN Mobile
- Jelang Tutup Tahun, Dana Pihak Ketiga BTN Tumbuh Jadi Rp345 Triliun