BPUM Banyak Salah Sasaran, DPR Soroti Pembersihan Data di Kementerian Koperasi dan UKM

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. (Net/rmolsumsel.id)
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. (Net/rmolsumsel.id)

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 menuai sorotan. Dalam audit BPK ditemukan adanya ketidaktepatan penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp1,18 triliun.


Bahkan dari jumlah itu, sebanyak Rp91,8 miliar bantuan diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengaku terkejut dengan adanya temuan BPK tersebut. Pasalnya, Hergun menilai selama ini aturannya sudah jelas. Namun dalam pelaksanannya ditemukan banyak penyimpangan.

Padahal Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Pasal 9 dengan jelas mengatur kewenangan Kemenkop UKM untuk melakukan pembersihan data calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM.

Pembersihan data dilakukan melalui penghapusan data calon penerima BPUM yang memiliki identitas sama dengan calon penerima BPUM yang diusulkan lembaga pengusul lain, NIK tidak sesuai format administrasi kependudukan, dokumen persyaratan tidak lengkap, dan sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.

“Selain 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal, ternyata ada 280,8 ribu penerima dengan NIK tidak padan, 42,2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD, 19,4 ribu penerima yang bukan usaha mikro, ada 11,8 ribu penerima yang sedang mengambil kredit perbankan lainnya, dan ada pula 1,4 ribu penerima yang menerima BPUM lebih dari sekali,” papar Hergun, Kamis (24/6).

Lebih lanjut Hergun menegaskan, temuan BPK sudah semestinya ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Tahun ini penyaluran BPUM tidak boleh salah sasaran lagi sebagaimana yang terjadi pada 2020.

Selain itu, Hergun juga meminta semua pihak terkait untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional.

“Belajar dari 2020, pembersihan data harus dilakukan secara cermat dan tepat agar perbaikan tersebut bisa mengurangi tingkat ketidaktepatan penyaluran BPUM pada 2021,” tegasnya.

Hergun menekankan kepada penyalur baik Perbankan dan atau PT Pos Indonesia sebagai pihak penyalur sebaiknya juga turut melakukan validasi secara profesional dan proporsional kepada calon penerima tanpa ada kesan mempersulit penerima BPUM.

“BPUM merupakan program untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di masa pandemi. Keberhasilan program ini akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional dan sekaligus menjadi kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” tukasnya.