BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim menjajaki pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam.
- Tolak Omnibus Cipta Kerja, Ribuan Karyawan Kantoran Akan Aksi di Halaman Istana Negara
- Kemenkumham Sumsel Bentuk Klinik Pratama di Lembaga Pemasyarakatan, Siap Layani Warga Binaan
- DPR Dorong Antam Selesaikan Proyek Strategis Nasional
Baca Juga
Pembahasan itu dilakukan pada Senin 20 Mei 2024, bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
"Kegiatan hari ini, silaturahmi dalam rangka tindak lanjut kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Pagar Alam,"kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti, dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Adnan Farhansyah beserta jajaran.
Pertemuan tersebut terkait tindak lanjut pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan membahas 3 target sasaran. Diantaranya, kegiatan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap badan usaha yang menunggak dan kegiatan pendampingan dan sosialisasi terhadap perusahaan wajib belum daftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini dalam rangka pencapaian target kepesertaan. Dengan tujuan untuk memaksimalkan kesadaran para pelaku usaha agar ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan,"ujarnya.
Kemudian, terkait dengan penertiban pelaku usaha yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) terhadap kepesertaan pekerja.
Termasuk jumlah upah yang dilaporkan, jumlah tenaga kerja dan program yang diikuti pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Agar para perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori PDS tersebut segera memenuhi kewajibannya. Khususnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam menanggapi 3 target sasaran tersebut,"ungkapnya.
Kejari Pagar Alam pun siap untuk membantu serta memberikan pelayanan terbaik untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga dapat mengawal Pemerintah Kota Pagar Alam dalam memastikan para pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya, kami berharap dengan adanya kerja sama ini kepatuhan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pagar Alam terlaksana secara optimal,” ujar Sonny.
- BPJS Ketenagakerjaan Siap Jembatani Perusahaan dan Disabilitas Lewat Inclusive Job Center
- Bupati Muba Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
- BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekebun Sawit, 9 Ahli Waris Terima Santunan JKM