Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kanwil Kemenag Sumsel telah menyerahkan sebanyak 390 sertifikat halal bagi pelaku usaha di Sumatera Selatan.
- Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM
- Siap-siap, Produk Tak Bersertifikat Halal Bakal Disanksi
- Kemenag Disarankan Bikin Sertifikat Haram
Baca Juga
“Sampai saat ini yang mendaftar untuk pengajuan sertifikat halal di Sumsel sebanyak 469 produk halal. Dari jumlah tersebut yang sudah keluar sertifikatnya sebanyak 390 sertifikat pelaku usaha,” sebut Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel, Yauza Ependi.
Dia merinci, 390 sertifikat tersebut terdiri dari 169 yang difasilitasi Kemenag Kabupaten/Kota, 30 pelaku usaha dari Bank Sumsel Babel, 28 pelaku usaha dari Dinas Perindustrian, serta 7 pelaku usaha dari Pemerintah Kabupaten OKI dan pelaku usaha mandiri.
“Alhamdulillah 390 sertifikat halal telah terbit dari 469 yang mengajukan telah dibagikan melalui fasilitasi kemenag dan bank yang telah mendampingi para pelaku usaha maupun mereka yang secara mandiri mendaftar,” ujar Yauza.
Kakanwil Kemenag Sumsel, Mukhlisuddin dalam keterangannya menyampaikan syukur sudah cukup banyak sertifikat halal yang telah diterbitkan pihaknya. “Hal ini patut kita apresiasi. Untuk pelaku usaha yang masih belum terbit sertifikatnya harap bersabar karena semua butuh proses demi memberikan rasa nyaman bagi konsumsen,” ujar Mukhlisuddin.
- Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM
- Siap-siap, Produk Tak Bersertifikat Halal Bakal Disanksi
- Pelaku Usaha Diberi Pemahaman Perizinan, Pj Sekda Muba: Jangan Sampai Ada Penyimpangan