Pemerintah daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah dalam rangka akselerasi pembangunan daerah. Namun hal itu harus tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal.
- Sri Mulyani Pastikan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
- Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun di LPEI, Empat Perusahaan Debitur Dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung
- Menkeu Sri Mulyani Sebut Jepang dan Inggris Terancam Masuk Jurang Resesi
Baca Juga
“Karena daerah itu adalah sebuah entitas yang relatif otonom, seharusnya memang daerah itu bisa dan mampu mengelola utang,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Demak, Kamis (10/3).
Menurut Menkeu, pengaturan pembiayaan utang daerah dilakukan dengan menguatkan prudentiality atau mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Menkeu menjelaskan, kebijakan baru mengenai pembiayaan utang daerah dalam UU HKPD memberikan beberapa manfaat.
Pertama, mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan RAPBD sehingga mampu meringkas prosedur tanpa mengurangi aspek prudentiality.
Kedua, perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti Sukuk Daerah. Ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.
Ketiga, reklasifikasi jenis pinjaman dari yang sebelumnya berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktik dalam APBN.
Menkeu mengingatkan agar Pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam mengelola utang. Sebab beberapa negara pernah mengalami kesulitan sangat serius karena pemerintah daerahnya melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah-daerah tersebut. Selanjutnya penyelesaian utang tersebut diambil alih oleh Pemerintah pusat.
“Nah ini yang kita tidak inginkan. Namun, bahwa Pemerintah daerah harus mampu untuk menggunakan instrumen pembiayaan ini saya rasa adalah sebuah inisiatif yang baik,” tukas Menkeu.
- Sri Mulyani Pastikan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
- Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun di LPEI, Empat Perusahaan Debitur Dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung
- Menkeu Sri Mulyani Sebut Jepang dan Inggris Terancam Masuk Jurang Resesi