Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya hingga Senin (12/10) masih kondusif pasca-demo rusuh pada Kamis lalu (8/10).
- Miris, Pencipta Lagu Asian Games 2018 Ngemis di Jalan
- Gelar Operasi Lodaya, Polri Fokuskan Evakuasi Korban Gempa
- Diduga Karena Korsleting Listrik, Penyebab 19 Rumah Kawasan Penduduk di Palembang Terbakar
Baca Juga
Menurut Nana, dirinya dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman akan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Polda Metro Jaya tetap kondusif.
Menurut Nana, sebenarnya aksi penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Selama aksi itu berjalan damai, tertib tentunya kami dari kepolisian dan dibantu TNI dan juga Pemda. Kami akan melakukan dan melayani, kami akan mengawal dan mengamankan," ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Namun jika aksi unjuk rasa tersebut berubah menjadi anarkistis, Nana menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum.
Walakin, sebagaimana perintah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Polda Metro Jaya akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam mengamankan pedemo. Lebih lanjut Nana mengatakan, sejumlah kelompok buruh dan mahasiswa memang sudah mengajukan surat pemberitahuan tentang unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
"Itu dari awal dari beberapa waktu yang lalu yang sudah terjadi dapat dilaksanakan dengan damai. Kemudian dengan tertib memang ada sedikit insiden-insiden dan sudah biasa," kata Nana.
Menurut Nana, unjuk rasa sekitar Monas pada 8 Oktober yang berakhir susuh pun semula berjalan dengan tertib. Namun, katanya, ada penyusupan atau kelompok yang menunggangi aksi demo itu sehingga terjadi kerusuhan. Massa pedemo melempari petugas, serta merusak dan membakar berbagai fasilitas umum.
Oleh karena itu jajaran Polda Metro Jaya menangkap 1.192 orang. "Kemudian 54 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 28 di antaranya dilakukan penahanan," ujarnya.
- PSN Nikel di Maluku Utara Picu Krisis Lingkungan dan Sosial
- Pria Berusia 62 Tahun Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan di Lubuklinggau
- Sopir Mengantuk, Truk Tronton di Palembang Terlibat Kecelakaan Beruntun