Bobol Tiga Rumah Saat Ditinggal Mudik, Pria Ini Diciduk Polisi

Pelaku pencurian saat diamankan Polsek Sekayu. (Ist).
Pelaku pencurian saat diamankan Polsek Sekayu. (Ist).

Dwi Kurniawan (28) diciduk Unit Reskrim Polsek Sekayu dan perangkat Desa Bandar Jaya. Sebab, Dwi menjadi pelaku pencurian tiga rumah warga Desa Bandar Jaya yang saat itu ditinggal mudik lebaran.


Selain Dwi, dalam penangkapan itu diamankan pula barang bukti berupan tiga unit Laptop  satu buah printer dan lima tabunh gas elpiji 3 Kg. 

Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara  mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menererima laporan dari pemilik rumah warga Dusun II Kelurhan Bandar Jaya Kecamatan Sekayu atas nama Baddarudin.

"Setelah menerima laporan, tim gabungan langsng bergerak mencari pelaku, alhamdulilah dibantu pemerintah Desa setempat, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti saat hendak menjualkan barang hasil curianya," ungkap Robi.

Robi menerangkan, kronologis pemebobolan rumah tersebut terjadi pada 4 Mei 2022 pada hari rabu malam. Dalam menjalankan aksinya pelaku berhasil membobol tiga rumah warga sekaligus. Dari aksinya itu pelaku berhasil menggasak barang berharga dengan nilai puluhan juta rupiah.

"Jadi, dengan menggunakan sebilah besi linggis, pelaku membobol jendela samping rumah korban setelah berhasil pelaku langsung megambil barang-barang berharga pemilik rumah," terangnya.

Dugaan sementara, pelaku tidak sendiri dalam melakukan aksinya, saat ini pihaknya tengah melakulan penyelidikan dan telah mengantongi identitas pelaku lainya. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.

Sementara, Kepala Desa Bandar Jaya Rasyidin mewakili masyarakat desa setempat mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pelaku pembobol rumah. 

"Kita sangat berterima kasih atas ditangkapnya tersangka. Karena aksi tersangka sangat meresahkan masyarakat Bandar Jaya," tandas dia.