Berusia 65 Tahun, Notaris Jufri Dilepas Rekan-rekannya

Sebagai salah perpanjangan tangan pemerintah, dalam hal pengesahaan akta secara otentik dan kewenangan lainnya sesuai Undang undang, Notaris melaksanakan tugasnya hingga usia 65 tahun. Dengan kata lain, berakhirnya masa kerja seorang notaris saat ia berusia 65 tahun.


Kegiatan Pelepasan Purnabakti Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, dan PALI di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Selasa (11/8/2020). Acara ini melepas salah satu anggotanya yakni H Jufri Efendi SH MKn (65) Notaris di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

A Desi Puspa Asni SH MKn, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Muara Enim menjelaskan, jabatan notaris itu ada batasan ketika pemegang seorang pemegang jabatan notaris sudah mrmasuki usia 65 tahun. Kemudian, jabatan akan dilanjutkan oleh penerusnya.

“Bisa diperpanjang masa jabatannya. Namun harus melakukan pengajuan kepada kementrian HAM RI. jadi bisa lebih usia 65 tahun,"ucap Dessi

Acara ini dihadiri pemerintah instansi terkait, antara lain Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sumsel, BPN Muara Enim, Pengawas Wilayah Notaris Indonesia dan Pengawas Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sumatra Selatan. Dan Acara ini terselenggara oleh Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia dan PPAT Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, Empat Lawang, dan Kabupaten PALI.

Sementara itu, notaris yang memasuki masa purna jabatannya, H Jufri Efendi SH MKn mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia sudah menjadi notaris selama 7 tahun ini bertugas di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

"Melalui acara ini saya merasa sangat terhormat sekali. Saya sendiri sudah bertugas menjadi notaris dan PPAT selama 7 tahun, sebelumnya saya sendiri seorang PNS,"pungkasnya.[ida]