Bersembunyi di Pondok, Pelaku Pembunuhan Terhadap Pelajar di Musi Rawas Terciduk

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Sumaryanto alias Bendol alias Yanto, pelaku pembunuhan terhadap korban FD yang merupakan seorang pelajar, Senin (14/11/2022) lalu.


Pelaku Yanto ditangkap di tempat persembunyiannya yakni di sebuah pondok di Desa Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Senin (19/12/2022) dini hari. 

Kapolres Musi Rawas, Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, peristiwa pembunuh berawal saat korban FD bersama adiknya FA dan teman-temannya pamit untuk pergi nongkrong di jalan Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. 

Saat sedang nongkrong, tiba-tiba pelaku datang dan meminta air minum kepada korban tidak diberikan karena tidak ada. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk diantarkan ke Desa Dwi Jaya guna mengambil air minum. 

"Korban pun pergi bersama pelaku. Karena khawatir, dua teman korban yakni R dan F menyusul korban, namun kehilangan jejak," ujar Achmad Gusti, Rabu (21/12/2022). 

Setelah ditunggu hingga sore hari korban tak kunjung pulang ke tempat tongkrongan. Hal itu membuat sang adik FA dan teman-temannya pulang ke rumah dan melapor ke orang tua. Sehingga pihak keluarga dan warga melakukan pencarian terhadap korban. 

Pencarian itu baru membuahkan hasil beberapa hari kemudian yakni tepatnya Rabu (16/11/2022), dimana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam selokan samping sawah di Desa Y Ngadirejo. 

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan balok kayu hingga korban tewas. Setelah itu pelaku membuang korban ke dalam selokan, lalu mengambil motor milik korban dan kabur," ungkap dia. 

Selain pelaku, dalam penangkapan itu pula berhasil diamankan barang bukti berupa 1 helai batik milik korban, 1 helai celana warna biru milik korban, 1 buah tali pinggang milik korban,  1 helai celana levis milik pelaku, 2 potong balok kayu dan 1 motor Honda Beat warna hitam milik korban.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan Pasal 339 KUHP yang berbunyi pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Pelaku ini residivis dan baru keluar dari penjara sejak tiga minggu lalu," tandas dia.